peristiwa-ibu-kota

Advokat Cinta Tanah Air Desak Polri Segera Proses Ahok

Jumat, 21 Oktober 2016 | 02:53 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Kasus penghinaan terhadap kitab suci umat Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terus menjadi fokus perhatian dari anak bangsa yang mulai resah terhadap potensi konflik yang akan terjadi bila Ahok tidak diproses secara hukum. Pihak aparat penegak hukum seharusnya mampu membaca situasi akhir-akhir ini yang dirasa mulai memanas.

 

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, mengatakan, wajar saja jika situasi belakangan ini memanas. Apa yang terjadi di masyarakat kali ini merupakan sebab akibat dari pernyataan pemimpinnya yang dianggap telah melecehkan kitab suci agama Islam.

Sebagai seorang pemimpin, tidak sepatutnya Ahok mengatakan bahwa kitab suci Al-quran surat Al-Maidah Ayat 51 telah membohongi masyarakatnya agar tidak memilih pemimpin yang beragama di luar Islam. Apalagi Ahok bukanlah seorang muslim, sehingga tidak tepat ia menafsirkan tentang isi ayat Al-quran tersebut.

"Ahok dalam mengatakan penistaan agama itu secara jelas dan sadar. Untuk umat Islam seharusnya menuntut apa yang dibilang oleh Ahok karena telah menghina agama, para tokoh ulama, dan Al-quran, yang terdapat surat Al-Maidah ayat 51," kata Agustiar di Gedung Joang 45, Jl. Cikini Raya Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Agustiar menambahkan, Negara Indonesia berdasarkan pada hukum, maka tidak ada satu alasan pun yang dapat membuat Ahok sang penista agama terbebas dari sanksi hukum.

"Siapapun yang melakukan penistaan agama harus dihukum, bukan hanya agama Islam, tapi Kristen, Hindu, dan lainnya, karena agama dilindungi oleh negara," ujarnya.

Dalam hal ini, Agustiar berharap pada pihak kepolisian agar segera memproses dan memeriksa Ahok dalam kasus yang telah meresahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

"Tidak ada alasan apapun kepada kepolisian untuk menunda pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi menunggu pada saat pemilihan suara atau Pilkada selesai. Itu bukan alasan bagi kepolisian, secepatnya harus d periksa," harapnya.

 

Tags

Terkini