Jakarta, KlikAnggaran.com - Komisi III, dalam hal ini yang mengatur dan membahas tentang Hukum dan Ham turut mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kejaksaan Agung RI selaku eksekutor dalam pelaksanaan perkara pidana mati yang sudah memiliki keputusan tetap. Dalam eksekusi mati yang dilakukan selalu menarik perhatian baik kalangan dalam negeri maupun internasional.
"Yang menarik adalah, mengapa setiap perkara hukum mati selalu dilakukan dalam satu tempat, padahal tidak semua terpidana ada di sana," ujar Asrul.
Hal ini menurut Asrul menimbulkan kesan festivalisasi, membuat perhatian dalam bentuk kecaman, permintaan penundaan eksekusi semakin besar. Sementara itu RAPBN 2016 memberikan anggaran pelaksanaan eksekusi mati untuk 12 atau 14 orang, namun terakhir yang baru dilaksanakan hanya 4 orang saja. Kalau seperti ini akan menimbulkan masalah lagi, terutama dalam urusan anggaran.
"Kejagung harus melakukan mitigasi terhadap segala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, seperti pencegahan dan fungsi penindakan," ujarnya.