Palembang, Klikanggaran.com - Sejumlah pakar mulai mengkritisi kebijakan pemerintah soal RS Sumber Waras, terutama pendapat yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis beberapa waktu lalu.
Dalam statement-nya Margarito mengatakan, "Segera tunjukkan siapa tersangkanya, KPK jangan bekerja berdasarkan rasa, tugas yang sederhana untuk BPK hanya sebatas mengaudit dan mengingatkan agar tersangka korupsi bisa mengembalikan uang negara.”
Sudah jelas bahwa lahan RS Sumber Waras tidak pernah dihibahkan, bahkan Margarito mengatakan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam membeli lahan Sumber Waras bisa dipidanakan. Menurutnya hal itu bisa terjadi jika kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Ini kasus sederhana sekali. Pertama, BPK sudah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara. Tak perlu jadi ahli hukum dulu untuk paham ini. Dalam pembelian ini telah terjadi tindak pidana korupsi, dan Ahok-lah yang harus bertanggung jawab soal kasus ini. Dia memang semestinya memakai rompi oranye," tegasnya.