peristiwa-ibu-kota

Ahok Melanggar HAM

Jumat, 16 September 2016 | 23:03 WIB
images_berita_Ags16_1-FARRI-HAM

Jakarta, Klikanggaran.com - Proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengakibatkan tergusurnya ribuan rumah warga Jakarta di beberapa titik gusuran, masih menyisakan sengketa antara pemerintah dengan rakyat korban gusuran.

Salah satunya adalah mengenai pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penggusuran. Atas usulan warga korban gusuran Pemprov DKI Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengadakan diskusi testimoni penggusuran di kantor Komnas HAM Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari warga Kalijodo, Kampung Akuarium Pasar Ikan, Pemda, Depdagri, dan TNI-Polri.

 

Hal ini diungkap oleh Mones, salah satu peserta diskusi yang memang selama ini konsen mengawal korban gusuran di Jakarta. Menurutnya, penggusuran yang selama ini dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta telah menabrak aturan hukum, terlebih soal HAM.

"Menurut hukum peraturan HAM di PBB (perserikatan bangsa-bangsa) tentang arahan penggusuran untuk pembangunan, penggusuran paksa itu termasuk pelanggaran HAM, karena tempat tinggal adalah hak hidup rakyat, sehingga tidak boleh dirampas," ujar Mones di Jakarta, Jumat (16/09/16).

Anggota Badan Relawan Nusantara (BRN) ini juga menambahkan bahwa negara Indonesia pun sejatinya menjamin kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.

"Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya berupa papan, pangan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan," terang Mones saat ditemui di Komnas HAM.

Lebih jauh Mones menyampaikan, panduan pelaksanaan pembangunan mengacu kepada hukum perlindungan HAM international, haruslah melalui beberapa tahapan.

"Pemindahan masyarakat melalui penggusuran haruslah bertujuan untuk kesejahteraan hidup masyarakat ke depannya. Lalu, melalui mufakat antara pelaksana pembangunan dan masyarakat itu sendiri, termasuk terkait ganti rugi bangunan dan solusi tempat tinggal manusiawi selanjutnya. Dan, yang terpenting adalah, menempatkan masyarakat sebagai saudara untuk diajak berdialog, bukan malah menjadikannya musuh yang harus dibentrokkan dengan senjata aparat dan menyalahi tugas serta fungsi aparat itu sendiri," tegas Mones.

Dalam hal ini, warga korban gusuran merasakan bahwa Pemprov DKI Jakarta pimpinan Ahok telah melanggar semua ketentuan hukum international dan nasional yang terangkum dalam pembukaan UUD 1945.

"Jelas, Ahok melanggar semua peraturan itu. Inilah yang harus diperjelas, sebetulnya dia bekerja untuk rakyat atau untuk pengembang-pemodal? Karena tidak ada sosialisasi yang jelas dan dialog musyawarah mufakat dengan warga untuk menjelaskan rencana gusuran tersebut dan alternatif tempat tinggal yang diberikan hanya berupa rusunawa yang merugikan warga dengan sederet peraturan pihak pengelola yang tidak memiliki jaminan untuk penghidupan warga. Ditambah waktu pelaksanaan gusuran sangat terburu-buru tanpa mufakat bersama warga. Ini yang harus diperjelas agar terbuka arah kepentingan penggusuran ini adalah untuk kaum pemodal-pengembang," imbuh Mones.

Untuk diketahui, diskusi testimoni Komnas HAM ini dimaksudkan untuk menengahi konflik horizontal dugaan pelanggaran HAM antara rakyat dengan eksekutif dan aparat dalam kaitan penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta. Hasil diskusi testimoni ini akan dibuatkan surat oleh Komnas HAM untuk ditujukan ke berbagai pihak dan instansi termasuk Presiden tentang laporan adanya pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penggusuran rumah warga oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

Tags

Terkini