peristiwa-ibu-kota

Kejanggalan pada Impor Ford Everest

Rabu, 31 Agustus 2016 | 03:16 WIB
images_berita_Ags16_1-FORD

Jakarta, Klikanggaran.com - Belum lama ini keresahan meliputi para pemilik mobil Ford pascatutupnya PT Ford Motor Indonesia awal tahun ini.  Principle Ford di Amerika tidak hanya menghentikan penjualannya sampai akhir tahun ini, melainkan juga after sales yang hanya beroperasi sampai akhir 2016.

Namun, keresahan tersebut sepertinya tidak perlu berlangsung terlalu lama karena, walaupun Ford telah menyatakan diri tutup, produk baru mobil asal pabrikan Amerika Serikat ini masih terpampang di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), pada tanggal 11 - 21 Agustus 2016 lalu di Serpong, Tangerang.

 

Ford Nusantara, salah satu dealer Ford di Indonesia rupanya tetap mempertahankan eksistensi merek itu dengan membuka booth di ajang pameran mobil bergengsi GIIAS. Keputusan Ford hengkang dari Indonesia dengan alasan resmi karena penurunan penjualan itu telah menyisakan segudang persoalan bagi dealer dan konsumen.

Termasuk persoalan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk impor mobil Ford Everest. Gencarnya kebijakan‎ pajak Pemerintah RI sejak awal 2016 turut mempengaruhi Ford untuk bergegas hijrah dari Indonesia. Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Denny Surjantoro menegaskan pihaknya berjanji bakal melanjutkan dan mengecek informasi tersebut.

“Akan kami coba cek ke lapangan,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).

Saat ditanyakan mengenai potensi pelanggaran hukum oleh Ford, Denny tidak terlalu banyak memberikan tanggapan. Dia mengatakan pihaknya akan menelaah dan cross check di lapangan mengenai informasi tersebut.

"Nanti kami coba telaah terlebih dahulu seperti apa karena belum dapat info detilnya seperti apa," tegas Denny seperti dikutip Tribun.

Ford Everest adalah produk unggulan Ford, bahkan di beberapa negara telah melampaui pesaing dekatnya. Data Gaikindo menyebutkan dalam lima tahun terakhir (2011-2015), Ford menjual 55.238 unit kendaraan. Dalam periode itu, pencapaian tertinggi penjualan Ford terjadi di tahun 2011 yaitu sebanyak 15.988 unit dengan angka terendah di tahun 2015 yakni 6.103 unit. Khusus tahun 2011, Ford Everest terjual 1.639 unit.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, ada dugaan Ford menyiasati pajak dengan mengubah spesifikasi dan memodifikasi mobil Everest sebelum dan sesudah impor. PT Ford Motor Indonesia (FMI), agen pemegang merek Ford, mengimpor Everest yang diproduksi di pabrik Auto Alliance Thailand/AAT (www.autoalliance.co.th) dengan model 7 seat.

Untuk pasar Indonesia mereka mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA khusus model 4x4, dengan tujuan untuk memodifikasi menjadi 10 seat sebelum ke tangan konsumen di Indonesia. Hal ini untuk menyiasati PPnBM impor di Indonesia agar jauh lebih murah. Spesifikasi 10 seat ini diterima hingga gudang FMI di Jakarta. Namun sampai konsumen di Indonesia, Ford Everest dikembalikan ke awal seperti yang diproduksi di Ford Thailand dengan spesifikasi 7 seat.

Trik yang dilakukan Ford melalui modifikasi spesifikasi ini diduga dimulai pada tahun 2007 hingga 2014. Dengan cara, Ford mengakali besaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Impor. Beleid PPnBM Impor mobil mewah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006, PP No. 41 tahun 2013 mengenai Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan aturan PP tersebut, dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2500 CC, Everest seharusnya dikenai pajak 40% dari harga unit impor yang dilaporkan sampai di Indonesia. Sementara, ada jasa untuk mengubah (mengkonversi) dari 7 seat menjadi 10 seat oleh RMA di Thailand. Hal tersebut diduga dimanfaatkan oleh FMI untuk menyiasati PP, sebagai syarat menyesuaikan bea masuk impor agar lebih murah.

Dengan kategori dan modifikasi Everest di luar pabrik menjadi 10 seat, pajaknya menjadi hanya 10%. Dengan demikian, patut diduga FMI mendapatkan keuntungan dari pajak yang lebih rendah. Bila penjualan Everest pada 2011 dengan pajak ideal 40% pada harga jual sekitar Rp 295 juta, maka Ford seharusnya membayar pajak Rp 118 juta per unit. Namun, dengan pajak 10%, perusahaan cukup bayar Rp 29,5 juta per unit. Jadi ada selisih Rp 88,5 juta per unit.

Halaman:

Tags

Terkini