peristiwa-ibu-kota

KPI Wajibkan Menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Kepada Seluruh TV Swasta

Kamis, 22 Desember 2016 | 05:51 WIB
images_ASRONI-KPI-Wajibkan

Jakarta, Klikanggaran.com (22/12/2016) - Dalam pasal 38 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhir siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional. Hal tersebut diharapkan menjadi salah satu wujud kontribusi lembaga penyiaran dalam mengembangkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2016, bertempat di Hotel Sari Pan Pascific, Jl. M.H. Thamrin No.6 Jakarta Pusat dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2016, menjelaskan bahwa pada tahun 2017 nanti KPI akan melakukan pengawasan terhadap penayangan ILM dan penyiaran lagu nasional tersebut.

“Mengingat dua hal tersebut telah tercantum dalam P3 & SPS 2012, penegakan aturan tersebut akan diimbangi dengan pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujar Yuliandre di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sepanjang 2016 ini, KPI telah mengeluarkan 169 sanksi administratif yang terdiri atas 151 teguran tertulis, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara. Data KPI menunjukkan 4 sanksi penghentian sementara tersebut diberikan pada 3 program infotainment (Fokus Selebriti, Obsesi dan Selebrita Siang), dan 1 program variety show (Happy Show).

Yuliandre melihat, ada dominasi penghentian sementara pada program infotainment tersebut, sejalan dengan hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan sepanjang 2016. Dalam lima kali survey, program infotainment selalu mendapatkan nilai indeks yang rendah. Untuk itu, Yuliandre berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, melakukan koreksi total terhadap program infotainment.

“Catatan dari hasil survey menunjukkan rendahnya nilai indek melindungi kepentingan publik dan menghormati kehidupan pribadi,” ujarnya.

Karenanya, KPI juga meminta pada pengiklan untuk mempertimbangkan ulang penempatan produk-produknya pada program-program siaran yang kerap kali mendapatkan sanksi dari KPI dan dinilai berkualitas rendah oleh masyarakat.

Ke depan, tambah Yuliandre, KPI akan meningkatkan pengawasan terhadap penyiaran politik seiring dengan dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota melalui lembaga penyiaran. KPI berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan berimbang, melalui lembaga penyiaran yang dapat memandu mereka dalam menentukan pilihan politik yang tepat untuk kepentingan bangsa.

 

Tags

Terkini