Jakarta, Klikanggaran.com (11/2/2017) -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rikwanto, mengungkapkan bahwa polisi sudah mengetahui peta kelompok 'buzzer' yang selama ini aktif di dunia maya serta mewarnai dinamika politik dalam negeri.
Dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017), Rikwanto menegaskan bahwa pemetaan terhadap kelompok buzzer itu terus berjalan sebab buzzer sudah menjadi industri.
"Karena 'buzzer' sudah menjadi industri, maka itu jadi perhatian kami," imbuh Rikwanto.
Rikwanto juga menyebut, aktivitas tersebut menghasilkan uang dengan nominal yang banyak. Rikwanto mengakui bahwa polisi tetap harus bertindak sesuai norma hukum serta norma lain yang berlaku di masyarakat.
Ketika berhadapan dengan konten yang disebarkan buzzer, polisi berpegang pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU tersebut, polisi baru bertindak jika unggahan 'buzzer' dilaporkan mengandung unsur pidana. Apalagi, jika penyelidikan kepolisian selanjutnya menunjukkan bahwa isi unggahan itu mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, jika unggahan para 'buzzer' dinilai tidak mengganggu ketertiban masyarakat, polisi hanya melaksanakan pemantauan saja.
Menurut Rikwanto, fenomena buzzer adalah bagian demokrasi, dan polisi masih melihatnya sebagai fenomena di sosial sehingga memiliki batas-batas normanya.
"Yang melewati batas itu kami tindak secara pidana," pungkasnya.