Jakarta, Klikanggaran.com (26/7/2017) - Perusahaan Air Milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang bernama PDAM Tirta Patriot berawal dari proyek West Jaya Urban Development Sector Project (Wj - UdSP) ADB Loan 1384-INO tahun 2001 - 2003 dengan sumber anggaran dari ADB, pemerintah pusat, dan pemerintah Kota Bekasi.
Setelah selesai proyek dilaksanakan, pengelolaan hasil pembangunan diserahkan kepada SP - IPAS (Satuan Pengelolaan Instalasi Air Bersih) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi nomor 693/kep.368-DTKP/X/2003.
Singkat cerita, pengelolaan yang cukup baik menjadikan SP - IPAS dipercaya sebagai penyedia layanan air bersih. Selain itu, jumlah pelanggan yang terus bertambah menuntut pengembangan dalam hal manajemen dan organisasi. Sehingga, SP - IPAS ini disempurnakan menjadi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Teluk Buyung (PIPA TB). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 71 Tahun 2004.
Kemudian, manajemen perusahaan yang semakin baik menjadikan PIPA TB semakin penting perannya di Kota Bekasi. Kemampuan memberikan sumbangan bagi PAD Kota Bekasi menjadi acuan penyempurnaan organisasi menjadi PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Patriot Pemkot Bekasi.
Tapi, sayang sekali, akhir-akhir ini dalam perjalanan PDAM Tirta Patriot ada yang mengganjal. Terutama mengalami kesalahan administrasi seperti pada tahun 2014, ditemukan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Patriot sebesar Rp 58,2 miliar tidak memiliki legalitas atau payung hukum peraturan daerah.
Menurut Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, hal ini merupakan sebuah penyertaan modal pemerintah yang tidak memiliki payung hukum. Takut saja, PDAM Tirta Patriot digunakan bukan lagi untuk bisnis pelayanan, melainkan bisa jadi bisnis pencucian uang yang menjurus pada tindak korupsi.
Makanya, penyertaan modal pemerintah itu butuh legalitas, sebuah payung hukum, agar anggaran yang digunakan PDAM Tirta Patriot menjadi halal dieksekusi.