Jakarta, Klikanggaran.com (6/11/2017) – Baru-baru ini ada fenomena mengenai terjadinya pembatalan atau pencabutan buku nikah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, buku nikah itu sebetulnya tidak pantas dibatalkan oleh PTUN, lantaran merupakan produk yang dkeluarkan atau diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Adanya pencabutan buku nikah di PTUN ini mendapat tanggapan dari Institut Perempuan Indonesia (IPI) dengan cara membuat surat terbuka kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Dan, sampai saat ini pihak Kemenag belum mengambil sikap atas fenomena tersebut.
Menurut Direktur IPI, Ratunisa, pembatalan buku nikah di PTUN merupakan akal-akalan dengan cara memanfaatkan tumpang tindihnya kewenangan peraturan. Sehingga mereka berhasil membatalkan buku nikah ke PTUN.
Ratunisa juga mengatakan, pembatalan dan pencabutan buku nikah hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama saja. Seharusnya, seorang Kepala KUA yang digugat oleh pihak manapun bisa mempertahankan produknya dengan dilandasi agurmentasi hukum.
Untuk itu, atas nama lembaga IPI, Ratunisa menegaskan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, agar segera melakukan terobosan hukum sebagai pencerahan kepada publik memgenai pembatalan buku nikah di PTUN.
Untuk diketehui, salah satu produk Kemenag adalah buku nikah. Dan, buku nikah ini diterbitkan oleh KUA Pulo Gadung, lalu telah dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Aneh, bukan?