Depok.ww.klikanggaran.com, -- Banyak Jalan Menuju Roma. Begitulah cara Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto APi MSi, untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-76 di tengah larangan penyelenggaraan pengumpulan orang semasa pandemi Covid19.
Sejak awal hingga 15 Agustus 2021 Disporyata Kota Depok menggelar lomba karaoke virtual yang direkam dan dibuat video lalu dikirimkan untuk dinilai Tim Juri Internal.
Selain lomba kebersihan dan menghias ruang kerja masing-masing Bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
Kemunculan Eko Herwiyanto selaku Sekretaris Disporyata dan Bendahara, Dadang Hermawan, masing-masing sebagai Juara ke-2 dan Juara ke-3, walau disalip staf Bidang Pariwisata, Faisya, yang dinobatkan menjadi Juara ke-1, telah menunjukkan bakat menyanyi karaoke tersembunyi.
"Lomba Karaoke virtual itu dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-76, hanya sebatas internal kami aja kok," ujar Sekdis Eko dengan senyuman khasnya, didampingi Kasie Bidang Pariwisata, dan Staf Administasi non PNS Bidang Pemuda, Raissa Nur Latifah, Jumat (20.8/21).
Selain lomba karaoke, Disporyata juga menggelar lomba kebersihan dan menghias ruangan.
Lomba ini dimenangkan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Olahraga, & Kepemudaan, masing-masing dinobatkan Juara ke-1, ke-2, dan ke-3.
Surat Edaran
Sebelumnya Walikota Depok, Mohamad Idris, mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/393-PROMENTASI tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok terkait larangan penyelenggaraan lomba dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid19, disamping masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih depan rumah masing-masing selama Agustus 2021," Bunyi Poin 6 SE 003/2021.
Larangan serupa ke-2 kali itu disebabkan kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo diikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bertahap ke Level-4 menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Maret 2020 hingga kini sebagai dampak pandemi Covid19.
Penulis : Ikhsan