Batanghari, Klikanggaran-- LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batanghari, Jambi meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari untuk membatalkan proses tender pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari, ini disampaikan Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM Frak Kabupaten Batanghari kepada Klikanggaran.com Rabu (18-08-2021) di Muara Bulian.
Dikatakan Rachmat, dasar kami meminta pembatalan proses tender ini, diantaranya adanya Surat dari Dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Nomor 1466/Disnakertrans 3.1/VIII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Ralat Jenis peralatan yang wajib RIKSA Uji untuk diterbitkan Surat Keterangan (Suket), Berita acara Tender Gagal dari UKPBJ Kabupaten Batanghari nomor 019/043/UKPBJ-BTH/PDK/VII/2021 dan Surat dari UKPBJ Kabupaten Batanghari nomor 17/044/UKPBJ-BTH/VII/2021 perihal Jawaban Sanggah yang disampaikan kepada pihak rekanan.
Dijelaskan Rachmat bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari sama dengan KAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, dimana PPK menambahkan persyaratan peralatan yang mewajibkan harus memenuhi persyaratan keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pesawat angkat dan pesawat angkut yang mengakibatkan Modul Dokumen Pelelangan (MDP) menambah persyaratan pada peralatan utama yang dibutuhkan dalam tender pembangunan gedung Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.
Meskipun pada evaluasi penambahan persyaratan tersebut tidak digunakan seperti pada proses tender dilingkungan Dinas PdK Kabupaten Batanghari tapi MDP sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, sementara proses tender pada Dinas PdK Kabupaten Batanghari sudah dibatalkan dan telah dilakukan proses tender ulang.
"Pertanyaannya kenapa proses tender pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tidak dibatalkan?" ungkap Rachmat.
Parahnya lagi pemenang lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Mersam yaitu CV SMS diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana CV SMS mengerjakan proyek sampai 5 (lima) paket pekerjaan sekaligus dalam tahun anggaran 2021.
"Karena itu kami dari LSM FRAK Kabupaten Batanghari meminta kepada PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari untuk segera membatalkan proses tender pada UKPBJ Kabupaten Batanghari satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2021," tegas Rachmat
"Dalam hal ini kami telah menyampaikan Surat secara resmi kepada PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, namun jika ini tidak ditanggapi, maka kami akan sampaikan surat kepada bapak Presiden RI untuk mempertanyakan aturan yang ada pada Perpes nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tandas Rachmat.