PPKM Level 4: Satpol PP Batanghari Ingatkan Masyarakat di Pasar Tradisional

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 19:46 WIB
anuza
anuza


Batanghari, Klikanggaran.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, Sabtu (14-08-2021) bersama Instansi terkait melaksanakan imbauan kepada masyarakat tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Batanghari, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batanghari Muhamad Fadhil Arief (MFA) Nomor 440/210/VIII/Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 tentang PPKM.


Kegiatan ini dilaksanakan di pasar tradisional Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Batanghari ADNAN, S. Sos. Turut serta dalam kegiatan ini Satgas Covid-19, Camat Pemayung M. Amin, Babinkamtibmas, Babinsa dan instansi terkait lainnya.


Dalam giat ini Kasat Pol PP Batanghari beserta rombongan berkeliling di lokasi pasar, juga tidak henti-hentinya selalu mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan, agar selalu terhindar dari penyebaran Virus Covid 19 yang semakin meningkat khusus nya di Kabupaten Batanghari.


Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari Adnan, dalam himbaunya kepada para pedagang dan masyarakat yang berada di pasar, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan selau mencuci tangan dengan sabun.


Pada kesempatan itu juga dikatakan Adnan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari nomor 440/210/VIII/Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Batanghari, setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan diantaranya, Untuk Minimarket dan swalayan batas operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, Apotik dan toko obat boleh buka 24 jam, warung makan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat, Rumah makan dan cafe dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (deleveri), fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.


"Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kasat Pol PP, Adnan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X