Brizzi Kini Dipergunakan Sebagai Alat Transaksi Non Tunai Para Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan

photo author
- Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:54 WIB
IMG-20210804-WA0013
IMG-20210804-WA0013


Karang Intan.www.klikanggaran.com,-- Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martapura, di Aula Lapas Karang Intan, Rabu (4.8/21).


Kerjasama ini dilakukan sebagai salah satu upaya pelaksanaan program bebas peredaran uang (BPU) / system cashless di Lapas Narkotika Karang Intan dengan menggunakan uang elektronik (Brizzi).


Wahyu mengatakan perjanjian ini, semakin menguatkan komitmen Lapas Narkotika Karang Intan mendukung program bebas dari peredaran uang (BPU) yang bekerjasama dengan salah satu bank milik pemerintah.


“Hari ini kita melakukan penandatanganan kerjasama dengan BRI, untuk mendukung program bebas peredaran uang (BPU) yang sebenarnya sudah dari dulu kita lakukan. Cuman kali ini bekerjasama dengan BRI, tidak dengan pihak ke tiga lainnya,” ujar Wahyu.


Lebih lanjut orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini melanjutkan, kedepan Kartu Brizzi ini akan dimiliki oleh warga binaan sebagai alat transaksi non tunai yang dipakai sehari-hari, untuk berbelanja di koperasi yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.


“Kedepannya kartu ini akan dibagikan kepada seluruh warga binaan dan digunakan sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Misalnya berbelanja di koperasi, lebih praktis dan lebih aman,” tambahnya.


Sementara Kepala Cabang BRI Martapura, Dwi Wahyu Kurniawan berharap dengan dilakukan kerjasama ini dapat mendukung penerapan cashless di Lapas Narkotika Karang Intan.


“BRI mendukung program Kementerian Keuangan tentang penerapan cashless yakni transaksi non tunai di instansi pemerintah, khusus nya di Lapas Narkotika Karang Intan,” tukasnya.


Penandatanganan kerjasama sendiri disaksikan satuan kerja Pemasyarakatan “Banjar Raya”yang diwakili oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Kelas IIA Martapura dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.


Program pelaksanaan BPU digarap sebagai komitmen Lapas Narkotika Karang Intan menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 diantaranya dengan mengurangi peredaran uang kertas di Lapas.


Penulis : Arbiansyah


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X