Tanjung Morawa, Klikanggaran.com - Responden BPK, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa ada 14 jenis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibagi dalam tiga bagian yakni hasil pemeriksaan dalam pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, kegiatan investasi, sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK RI Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) nomor 32/AUDITAMA VII/PDTT/05/2019 tanggal 27 Mei 2019.
"Dari 14 (empat belas) temuan PDTT tersebut ada temuan yang sangat fantastis, yakni PTPN II Belum mengajukan restitusi atas lebih bayar PPN Tahun 2017 sebesar Rp14.802.870.275,00 dan potensi pengurangan utang PBB sebesar Rp67.205.233.812,75," ujar Ratama, melalui keterangannya, Sabtu (17-7).
Lanjut kata Walikota LSM Lira non budgeter ini, juga terdapat temuan pendapatan dari penjualan aset tetap berupa lahan eks hak guna usaha sebesar Rp32.000.000.000,00.
"Terdapat juga lahan PTPN II seluas 68,55 Ha yang dikelola PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) tak ada dasar hukumnya alias Liar, dimana PT LNK tidak lain adalah anak perusahaan PTPN II," ungkapnya.
Selain itu, kata Ratama, ada uji Commissioning atas pemasangan Boiler di PKS Sawit Seberang tahun 2018 yang tidak lengkap, kemudian realisasi biaya notaris atas pengurusan perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan pada PT Nusa Dua Bekala anak perusahaan PTPN II sebesar Rp5.969.287.500,00.
"Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta tanggap dan aktif untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan/penyidikan agar perusahaan BUMN ini bisa terus berjalan," tutup Kedan Ombudsman RI ini.