MAKI: Perkara KMK Bank Sumsel Babel Bakal Ungkap Dugaan Mega Korupsi

photo author
- Jumat, 9 Juli 2021 | 14:59 WIB
IMG-20210709-WA0057
IMG-20210709-WA0057


Palembang,Klikangaran.com - Penyidikan lanjutan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 dengan terpidana Komisaris PT GI, Agustinus Judianto, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) disebut dapat mengungkap dugaan pidana kredit lainnya yang terjadi selama ini tertutupi. Hal tersebut sebagaimana diungkpakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang, Boni Belitong. Jumat, 9 Juli 2021.


Boni mengatakan, bahwasannya kredit di Bank Daerah biasanya dikucurkan kepada perusahaan swasta dengan menilai asset yang diagunkan untuk pembiayaan proyek yang bakal dikerjakan, namun terkadang underlying dalam pemberian kredit tidak berdasarkan nilai agunan, dengan kata lain tidak mencover pagu kredit.


Bahkan, kata Boni, kredit berdasarkan kepercayaan saja yang patut diduga perbuatan pidana perbankan dengan cara menaikan nilai agunan yang dijaminkan hingga pihak Bank dapat memberikan bantuan dana kredit yang sebesar-besarnya.


Boni menuturkan, menumpuknya kredit macet di Bank BUMD mengindikasikan dugaan permainan pada proses underlying dengan agunan yang tidak mencover pagu kredit, akibatnya Bank selalu merugi.


"Makanya dengan adanya penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja atau KMK Bank Sumsel Babel terkait kredit macet PT GI akan mengungkap dugaan pidana kredit lainnya yang selama ini terkesan ditutupi," kata Boni, di Palembang.


Diungkapkan Boni, bahwa dikarenakan penyidikan dugaan kasus korupsi KMK Bank Sumsel Babel tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dimana terpidananya merupakan pihak dari perusahaan swasta, maka pada penyidikan yang dilakukan saat ini Kejaksaan tentunya akan mencari tersangka dari pihak Bank.


“Dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut pihak Bank dapat dikenakan pidana terkait prinsip kehati-hatian, karena memberikan kredit dengan tidak hati-hatian, termasuk adanya keteledoran dari pihak management di Bank Sumsel Babel tersebut,” ujar Boni.


"Oleh karenanya, dalam proses penyidikan pastinya Kejati Sumsel memeriksa saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang memberikan kelayakan kredit dengan dugaan underlying yang tidak mengcover pagu kredit," sambungnya.


Selain itu, menurut Boni, uang Bank Sumsel Babel merupakan uang milik masyarakat Sumsel, bukan milik swasta, sebab itulah dalam perkara ini pihak Bank bisa terkena sanksi pidana korupsi dan perbankan. 


Boni juga membeberkan bahwa ada beberapa perusahaan yang juga memiliki nilai kredit macet, bahkan hingga ratusan miliar.


"PT MA yang berdomisili di Pangkal Pinang diduga punya kredit macet Rp145,7 miliar yang belum diusut hingga saat ini. Kemudian PT TM, dimana infonya sudah pailit, diduga juga punya kredit macet di Bank Sumsel Babel puluhan miliar. Selanjutnya PT KP dan  PT SPA diduga memiliki kredit macet ratusan miliar, dan belum di ungkap," tegas Boni.


"Miris dan memilukan, karena BSB merupakan Bank Daerah dengan sebagian saham dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD, seharusnya dapat meningkatkan PAD malah jadi alat bancakan," tandas Boni.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X