Musi Rawas,Klikanggaran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas diketahui belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah senilai Rp45 miliar ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bendahara Hibah di BPKAD Musi Rawas, Bekti Widodo.
"SPJ nya itu seharunya paling cepat 3 bulan setelah NPHD diserahkan ke kami, itu paling cepat, tapi hingga saat ini belum ada, bahkan bukti setor pengembalian SILPA juga belum dilampirkan ke kami," ujar Bekti saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (1-7).
Mengenai hal itu, Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, dan Sekretaris KPU Musi Rawas, Nailul Azmi, tidak memberikan pendapat sedikitpun saat dimintai tanggapannya alias bungkam.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Rawas menggelontorkan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp45 miliar. Mengenai dana hibah ke KPU Musi Rawas juga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).