Pemenang Tender Pemasangan Kanopi Pasar B Srikaton Diminta Dibatalkan

photo author
- Minggu, 4 Juli 2021 | 18:35 WIB
IMG-20210704-WA0041-768x576
IMG-20210704-WA0041-768x576


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tanggal 17Juni 2021 lalu meng-tender-kan kegiatan "Lanjutan Pemasangan Kanopi di Disperindag Kabupaten Musi Rawas" yang berlokasi di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dengan nilai anggaran Rp1,9 miliar yang diikuti oleh dua peserta. Peserta pertama yakni CV Bambu Kuning (CV BK) sebagai penawar pertama, dan CV Malanda Karya (CV MK) sebagai penawar kedua.


Wakil Direktur CV BK, Rendra Ariansyah, berpendapat bahwa pihak Pokja diduga tidak transparan dan sengaja CV BK dikalahkan, oleh sebab itu pihaknya tidak terima dan melakukan surat sanggahan yang telah dimasukkan ke Pihak ULP, Bupati, Sekda, Inspektorat, Kejaksaan serta pihak Kepolisian.


"Pihak kami dari CV Bambu Kuning dalam hal ini tidak terima atas kekalahan kami ini, karena pihak kami menduga pihak Pokja sengaja ikut bermain, dan sengaja untuk mengalahkan kami,” ujar Rendra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2-7).


Rendra menjelaskan, pihaknya mengikuti lelang tersebut sudah sesuai prosedur, tetapi pihaknya tidak terima apa yang menjadi alasan pokja karena diduga memang sengaja dikalahkan.


“Maksud kami secara sucenglah, yang layak kalah, kalah, yang layak menang, jangan dikalahkan. Seharusnya kami dari CV Bambu Kuning layak menang dan siap untuk mengerjakan pekerjaan itu sampai selesai, dan pihak kami meminta ULP untuk membatalkan CV Malanda Karya sebagai pemenang yang mereka tetapkan," ujarnya.


Pada intinya, kata Rendra, dari kami pribadi kalau kami kalah, kalah, tapi kalah secara wajar, tetapi kalah secara tidak wajar kami tidak terima, kami minta solusinya.


Maka dari itu, CV BK menuntut kepada Pokja/PPK/Pejabat berwenang menetapkan pemenang tender paket lanjutan pembuatan Kanopi, Pasar Bangunan, ACP dan Lampu Taman Pasar B Srikanton, Kecamatan Tugumulyo, tahun anggaran 2021, agar mengevaluasi ulang paket pekerjaan tersebut.


"Karena hasil evaluasi tidak lulus alias gugur yang tidak jelas sesuai IKP yang termuat dalam MDP tersebut, melakukan pembuktian data/uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang rekanan kirimkan terhadap  tender, terutama dokumen dari perusahaan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X