Pengadaan Bansos di Dinsos Sumsel Jadi Temuan, Kadinsos: Sudah Ditindaklanjuti

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:24 WIB
IMG_20200402_112138-681x449
IMG_20200402_112138-681x449


Palembang,Klikanggaran.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mirwansyah, mengatakan pelaksanaan pengadaan Sembako untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat, sudah ditindaklanjuti.


"Itu kan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada pernyataan saya pada laporan BPK, serta temuannya sudah kita tindaklanjuti. Temuannya juga sudah kita setor, ada beberapa tahap untuk penyetoran. Pada saat LHP diterima, sudah juga ditindaklanjuti [intern], leading sektornya kan ada Inspektorat," ujar Mirwan pada Klikanggaran.com, Sabtu, (3-7). 


Bansos Covid-19 Pemprov Sumsel Disebut Ajang Bisnis Di Atas Penderitaan Rakyat


Dikatakannya, mengenai proses pengadaan tersebut tanpa tender bahwa dibolehkan oleh Pemerintah, serta dimenangkannya satu rekanan untuk dua tahap pekerjaan tidak masalah.


"Aturannya sesuai pada Perka LKPP nomor 3 tentang Pandemi, jadi PL (penunjukan langsung) pelaksana kegiatan tanpa tender itu resmi. Kenapa kita tidak tender? Karena waktu yang singkat hanya 45 hari, oleh karenanya [PL] itu boleh oleh Pemerintah. Untuk pemenangnya [dalam dua tahap] ya tetap sama, kan PL, tidak tender," tandasnya.


Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 melalui SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 204/KPTS/BPBD-SS/2020 tanggal 24 Maret 2020.


Oleh karenanya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Dinsos Prov Sumsel) menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp11.000.000.000,00 untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan paket sembako sebanyak 55.000 paket yang akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang mengusulkan permohonan bantuan paket sembako guna penanganan pandemic Covid-19 yang terjadi di kabupaten/kota.


Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap pelaksanaan dengan menunjuk secara langsung (PL) penyedia barang CV OSA oleh PPK Dinas Sosial Provinsi Sumsel.


Pengadaan bantuan sembako untuk penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan dugaan adanya permasalahan yang dapat diidentifikasi, yakni proses perencanaan pengadaan belum memadai, dokumen pembuktian kewajaran harga tidak diverifikasi secara memadai, kualitas beras hasil pengadaan dibawah SNI, dan terdapat pemahalan harga (Mark Up) barang-barang hasil pengadaan sebesar Rp1.084.138.210,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X