Dana Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Anggaran APBD Siluman

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 11:17 WIB
images (12)
images (12)


Palembang,Klikanggaran.com - Apa yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat terjawab sudah, DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui penggelontoran dana hibah masjid Sriwijaya. Persetujuan DPRD melalui komisi III ini dinyatakan oleh Sekwan DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeiban, saat ditanya awak media usai diperiksa penyidik Kejati Sumsel.


"Tanya saja ke komisi III DPRD Sumsel, proyek ini jadi oleh karena ada persetujuan dari nya [DPRD Sumsel]," ujar Sekwan kepada awak media.


Gubernur Sumatera Selatan memberikan disposisi setuju pada bulan September 2015 dan setelahnya penanda tanganan NPHD oleh Asisten Kesra Pemprov Sumsel. Pada bulan Desember 2015, dana hibah untuk pembangunan masjid Sriwijaya ditransfer ke rekening Yayasan.


Lalu, pernyataan Basyeiban usai diperiksa Kejati Sumsel justru mendukung dugaan bahwasannya dana hibah pada APBD Sumsell 2015 - 2017 merupakan anggaran APBD siluman, hal itu dikemukakan Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.


"Menjadi tanda tanya kita bersama, apakah dana hibah ini dievaluasi oleh Kemendagri? Karena diduga dianggarkan di APBD perubahan. Padahal, jika merujuk pada aturan PP 58 tentang keuangan Daerah dan Permendagri nomor 39 maka SOP pemberian hibah ini terkesan melanggar aturan PP 58 dan Permendagri nomor 32," ujar Feri Kurniawan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25-6).


Feri berujar, Mendagri, Garmawan Pauzi, menolak hibah pada APBD 2013 karena belum dilengkapi proposal penerima hibah.


"Mengacu pada penolakan Mendagri ini maka patut diduga dana hibah Masjid Sriwijaya ini seharusnya juga ditolak Mendagri, kecuali seizin Mendagri untuk melanggar aturan perundangan," imbuh Feri.


"Kata kuncinya l, kenapa komisi III DPRD Sumsel menerima usulan hibah masjid Sriwijaya yang diduga tanpa dilengkapi proposal? Sehingha diduga tanpa verifikasi SKPD terkait," sambungnya.


Lebih lanjut Feri menuturkan, pelanggaran aturan perundangan atau diskresi ini tanggung jawab dari DPRD Sumsel bila benar prosesnya tanpa mengacu kepada aturan pemberian dana hibah kepada organisasi masyarakat.


"Akan tetapi, proses yang salah ini dimulai dari SKPD terkait, TAPD, Banggar dan Paripurna DPRD Sumsel. Jika mau adil dalam proses hukum, maka semua pihak yang terlibat harus ditetapkan menjadi tersangka dan pembuktiannya dipersidangan," pungkas Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.


Diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (24-6).


Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Bambang E Marsono sebagai Dirut PT Brantas Abipraya, Sekertaris Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel bernama Ramadhan Basyeiban, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel 2009-2014, MA Gantada.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X