Proses Hukum Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dinilai Belum Sentuh Aktor Utama

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 19:21 WIB
images (4)
images (4)


Palembang,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menilai bahwasannya proses hukum atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya terkesan belum menyentuh aktor utama.


"Banyak hal yang terkesan belum terungkap pada proses hukum dugaan korupsi tersebut, sehingga belum menyentuh aktor utama. Mantan Sekda Sumsel menyatakan kepada awak media bahwa pemberian hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya berdasarkan kesepakatan Kepala Daerah dan Pengurus Yayasan, ini suatu kesalahan besar karena uang negara dikeluarkan tanpa dasar hukum, seolah uang pribadi," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, melalui keterangan persnya, Selasa (22-6).


Menurut Feri, lebih mengherankan lagi bahwa dana hibah tersebut disetujui oleh Panggar dan Banggar DPRD Sumsel. "Sehingga menjadi tanda tanya kenapa Komisi III menyetujuinya," imbuhnya.


"Selanjutnya bagaimana hasil evaluasi APBD Sumsel oleh Kemendagri terkait pemberian dana hibah ini, apakah mengizinkan atau menolaknya karena patut diduga proses penganggarannya tidak sesuai Permendagri," sambung Feri.


Feri beranggapan, bahwa penyaluran dana hibah terkesan semua serba instan dan diduga melanggar rambu-rambu aturan perundangan.


"Apalagi bila dilihat atensi Gubernur Sumsel pada surat permohonan pencairan dana hibah oleh Yayasan wakaf pada bulan September 2015, dana hibah harus dipergunakan pada tahun anggaran berjalan dan bila bersisa maka harus di kembalikan ke kas negara karena penerima hibah dan pemberi hibah harus mempertanggungjawabkan dana hibah secara formil dan materil pada tahun anggaran berikutnya," jelas Feri.


Oleh karenanya, kata Feri, diduga telah terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan perundangan PP 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 32 tahun 2011 serta perubahannya tentang aturan pemberian hibah.


"Terhadap ketidakpatuhan ini semua pihak harus bertanggungjawab,  mulai dari pihak yang bersepakat memberi dan menerima dana hibah, kemudian Kepala Daerah selaku pengguna anggaran, anggota DPRD yang menyetujui pemberian hibah, oknum di Kemendagri yang mengevaluasi APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 yang memberikan persetujuan pemberian dana hibah untuk pembangunan Masjid pada APBD Sumsel 2015 dan 2017," ujar Feri.


Lanjutnya, tugas berat Kejati Sumsel untuk mengungkap dan menetapkan tersangka lain - lainnya karena melibatkan banyak pihak. Dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya mengungkap ke publik karena Yayasan Wakaf pembangunan masjid Sriwijaya belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai Rp130 miliar dan pembangunan masjid Sriwijaya  mangkrak selama bertahun-tahun.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X