Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan data LHP BPK Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 tercatat bahwa ada perolehan aset berupa bangunan saluran instalasi air kotor senilai Rp497.500.000,00 yang diperoleh dari pembelian OPD Puskesmas Mangunharjo pada 10 Desember 2020, namun fakta di lapangan bangunan tersebut diduga tidak ditemukan, sehingga disebut-sebut fiktif.
Sementara menurut Kepala UPT Puskesmas Mangunharjo, Yuli Zulaikha, menjelaskan bahwasannya tidak mengetahui pekerjaan yang dimaksud, apalagi dengan nilai yang mencapai ratusan juta.
"Anggaran di Puskesmas itu yang adanya hanya untuk operasional dan pemeliharaan, untuk bangunan fisik instalasi air kotor pada tahun 2020 tidak ada," ujar Yuli Zulaikha saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (15-6).
Dia mengatakan, untuk dana sebesar ratusan juta yang berkaitan dengan fisik/bangunan biasanya di anggarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas.
"Coba tanyakan ke Dinkes, sebab anggaran itu besar, jika di Puskesmas tidak ada anggaran besar seperti itu," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumsel, menyebut dugaan bangunan tersebut fiktif.
"BPK mencatat perolehan aset tapi luasan dan ukuran tidak ada, info di lapangan juga tidak ditemukan bangunan yang dimaksud, jadi bangunan itu fiktif, wajar jika BPK tidak tahu nilai luasannya," ujar Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, Kamis (17-6).
Boni mengatakan, akan melaporkan dugaan proyek fiktif tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Akan segera kita laporkan, kita lengkapi dulu data-data siapa yang mengerjakannya dan mengalir kemana saja uang tersebut," tandasnya.