Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 22:34 WIB
IMG-20210615-WA0043
IMG-20210615-WA0043


Jambi, Klikanggaran.comDPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Pasangan Al Haris dan Abdullah Sani resmi diumumkan dan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Senin (14-06-2021) kemarin. 


Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, saat memimpin paripurna mengatakan dari hasil Pilgub Jambi 2020 menetapkan pasangan Dr Al Haris dan Abdullah Sani, M. Pdi sebagai paslon terpilih dengan raihan 600.733 suara atau 38,26 persen.


Sementara pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh (Ce - Ratu) mendapatkan 587.918 suara atau 37,44 persen, sementara pasangan Fachrori - Syafrial hanya mendapatkan 38.634 suara atau 24,3 persen. Berdasarkan hasil tersebut, Haris - Sani unggul 12.815 suara dari pasangan Ce - Ratu. Suara sah 1.572.285 dan suara tidak sah sebanyak 88.240 suara.


Pada kesempatan itu, Edi mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan Pilgub Jambi 2020 yang berjalan aman, nyaman, sejuk dan kondusif.


"Semoga kepala daerah terpilih Al Haris-Abdullah Sani dapat mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih maju," kata Edi.


Dilain sisi, Gubernur terpilih, Al Haris, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 yang lalu.

-


Dia mengharapkan doa masyarakat Jambi agar proses kedepannya lancar. Agar proses pelantikan cepat dilaksanakan, karena banyak agenda-agenda penting yang mesti cepat dikerjakan.


"Politik (Pilgub) saat ini sudah selesai. Masyarakat dan tim sukses dari semua calon saya harap kita bisa bersatu bergandengan tangan untuk Jambi lebih kuat ke depan," kata Haris yang didampingi Abdullah Sani.
    
"Kalau bersatu kita akan lebih kuat. Kalau kita pecah kita susah mencapai Jambi yang maju ke depan," tukasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X