Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, GANN: Terlampau Jauh Dari Tuntutan JPU

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 15:32 WIB
PicsArt_06-04-03.26.32
PicsArt_06-04-03.26.32


Muratara,Klikanggaran.com Empat  terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari dua kilogram (Kg) sabu-sabu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 Tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Agrin Nico Reval, dan Rianto Ade Putra, membacakan tuntutan seumur hidup terhadap ke empat terdakwa. Kamis, 3 Juni 2021.


Ke empat terdakwa tersebut yakni Andre Giopano [23 tahun], Elfin Heryadi [38 tahun], Dial Sasmita [30 tahun], dan Edi alias Dit [41 tahun].


Menanggapi putusan tersebut, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menilai putusan hakim terlampau jauh dari tuntutan JPU.


"Putusan hakim terlampau jauh dari tuntutan JPU, oleh karenanya kita mendorong JPU untuk melakukan banding. Sebab, tuntutan tersebut sangat jauh, yakni di bawah 2/3 dari tuntutan seumur hidup," ujar Rudi Hartono, Ketua Yayasan GANN Muratara, saat dikonfirmasi, Jumat (4-6).


Selain itu, Rudi juga menghimbau agar tidak main-main dalam penegakan hukum atas pemberantasan narkoba.


"Jangan main-main dengan narkoba, apa lagi sudah sampai 2Kg, hancur. Terutama mengancam masyarakat dan anak-anak kita bila sudah menggunakan barang haram tersebut, khususnya di Kabupaten Muratara,"


"Tegakkan hukum sesuai UU 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, sesuai Pasal bagi bandar besar. Sesuai instruksi presiden RI dan maklumat Kapolri. Demi menyelamatkan masa depan anak bangsa, jangan sampai ada peluang bisnis bagi bandar narkoba, dan hal itu sesuai pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X