Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Feri Kurniawan, merasa berang atas lambannya proses hukum mega korupsi, yakni dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013, dugaan korupsi penjualan gas Jambi-Merang dan penetapan tersangka lain, serta kasus Hibah Masjid Sriwijaya,
"Ada dua perkara pokok di dunia ini, nyali dan niat, namun yang merusak keduanya adalah pelanggar kodrat. Menjadi pelanggar kodrat karena dua perkara yaitu niat jahat dan tak bernyali, sehingga dua perkara ini penyebab supremasi hukum hanya ujaran halusinasi, tapi kita selaku masyarakat harus maklum karena inilah kondisi penegakkan hukum di NKRI saat ini," ujar Feri, Senin (31-5).
Dijelaskan Feri, dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013 sempat dinyatakan oleh Almarhum "Arminsyah" berpotensi merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun dan anggaran di luar APBD, namun pengungkapannya terkesan mati suri.
Sedangkan dugaan korupsi penjualan gas Jambi-Merang dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun lebih, sepertinya mangkrak setelah di ambil alih Kejagung, hingga kini belum ada kejelasan.
Kemudian, kata Feri, perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya terkesan abaikan aturan pemberian dana hibah menggunakan uang negara, namun pemberi dan penerima seakan tak tersentuh walaupun terindikasi banyak aturan yang dilanggar. Jika melihat dua terpidana kasus hibah Bansos 2013 karena pelanggaran protokol administrasi menjadikan mereka tersangka.
"Kita pantau dan simak proses hukum tiga perkara mega korupsi Sumsel di tangan Kejaksaan RI, apakah berlanjut atau menjadi catatan kelam penegakan hukum di Sumsel," pungkas Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.