Hibah Masjid Sriwijaya, Diskresi yang Membentur Aturan Perundang-Undangan

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB
images (28)
images (28)


Palembang,Klikanggaran.com - Pernyataan tim ahli yang menyatakan kerugian negara atas pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya diprotes keras oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), bahkan MAKI menilai hak tersebut diskresi yang membentur aturan perundang-undangan.


"Ahli yang dimintai pendapat harusnya melihat terlebih dahulu isi perjanjian antara Yayasan Wakaf dengan kontraktor pelaksana sebelum berpendapat. Pernyataan ini membentuk opini yang menyatakan proses penganggaran dan pencairan telah sesuai prosedur padahal sangat jelas ini menjadi diskresi yang menjuru aturan dilanggar," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, melalui keterangan persnya, Kamis (27-5).


"Kami berharap agar para ahli jangan asal bunyi karena akan menjadikan proses hukum tidak lagi objektif" sambungnya.


Selain itu, kata Feri, pernyataan Ketua TAPD yang menyatakan hibah untuk Yayasan Masjid Sriwijaya berdasarkan kesepakatan sudah memberikan sinyal pelanggaran aturan Kemendagri No. 32 dan 39 terkait pemberian dana hibah karena hibah menyangkut uang negara bukan uang pribadi.


"Penerima hibah belum mempertanggung jawabkan penggunaan dana seperti yang diharuskan dalam Permemdagri 32 serta perubahannya No. 39, ini artinya semua kerugian negara tanggung renteng tanggungjawab Yayasan Wakaf Sriwijaya," kata Feri.


Menurut Feri, terkait prosedur pemberian hibah yang dibahas pada tahun anggaran sebelumnya, apakah sudah memenuhi prosedur dan apakah pencairannya tidak melewati waktu sehingga bisa di pertanggungjawabkan oleh penerima hibah?.


"Persetujan hibah harus melalui proses di Eksekutif dan Legislatif, apabila menyimpang maka harus dinyatakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang - undang Tipikor, sebab Ormas atau Yayasan belum 3 (tiga) tahun terdaftar di Pemprov Sumsel sebagai syarat administrasi bisa menjerat Kaban Kesbangpol Sumsel ke jeruji besi, apalagi jika hanya hibah berdasarkan kesepakan dan disposisi pencairan serta dicairkan akhir tahun, apakah tidak sangat melanggar aturan," beber Feri.


Lebih lanjut Feri menuturkan, jika dipertanyakan ks unsur pimpinan DPRD Sumsel, Banggar, Komisi 3 (tiga), apa persetujuan hibah Masjid sesuai kehendak dengan Permendagri?.


"Sebab pada rapar paripurna lah barang ini jadi, dan apakah dievaluasi oleh Mendagri hibah itu?" Tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X