Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II Disebut Kembalikan Uang Para KPM Bansos

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 15:14 WIB
IMG-20210524-WA0020
IMG-20210524-WA0020


Rejang Lebong, Klikanggaran.com - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, disebut mendapatkan pengembalian dana dari Pendamping PKH. Pengembalian uang tersebut diungkapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sanai II, Amir, pada Jumat (21-5) lalu. 


Korban Penggelapan Dana PKH di Desa Tanjung Sanai II Penuhi Panggilan Penyidik


Amir mengatakan, pengembalian tersebut merupakan inisiatif Pendamping PKH di Desa tersebut.


"Iya benar dikembalikan, pendamping yang mengembalikan. Pengembalian didampingi Kadus, tapi pendamping tidak hadir," ungkap Kades Amir.


Menurut Amir, pengembalian tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah korban satu persatu, serta korban yang uangnya ingin dikembalikan disediakan format surat pernyataan dan kwitansi bukti pengembalian uang.


"Tempatnya bukan di Balai Desa, tapi mendatangi rumah satu persatu," imbuhnya. 


Korban Penggelapan Dana PKH di Desa Tanjung Sanai II Gandeng Kuasa Hukum


Sementara itu, Kuasa Hukum para Korban, Afri Kurniawan, menjelaskan pihaknya tidak membatasi jika ada niat pengembalian uang kepada korban atas dugaan korupsi yang terjadi dalam rentan waktu 2017-2021 yang melibatkan puluhan penerima dana Bansos, namun ia menekankan agar aparat tetap profesional dalam menegakkan hukum kepada pihak yang diduga pelaku.


"Ya terserah, lagian yang dikembalikan itu juga kan hak korban yang selama ini memang diambil tanpa sepengetahuan. Tapi, kami selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini sampai diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jangan sampai ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi ini ranah-nya dugaan korupsi dana bansos, sekalipun dikembalikan pelaku tetap harus dihukum," pungkas Afri. 


Dugaan Penggelapan Dana PKH di Desa Tanjung Sanai II Resmi Dilaporkan ke Polisi


Sebelumnya, dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT diketahui setelah warga Desa Tanjung Sanai II tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Bahkan, salah satu warga mengaku tidak pernah menerima buku rekening dan ATM yang semestinya dipegang oleh KPM. 


Merasa Dituduh Menilap Hak Warga, Pendamping PKH Ancam Polisikan Wartawan


Informasi terhimpun, dana tersebut telah terealisasi sejak tahun 2017 dengan nilai nominal bervariatif, dan telah dilakukan transaksi penarikan uang disalah satu ATM di Kota Lubuklinggau. *(Tim)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X