Diduga Caplok Lahan Warga, BPOLBF Diadukan ke Bupati dan DPRD

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 12:31 WIB
Bpolbf 02
Bpolbf 02


Manggarai Barat,Klikanggaran.com - Rencana Pemerintahan Jokowi melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) yang tertuang dalam Kepres nomor 32 tahun 2018 untuk membangun fasilitas pariwisata berupa resort hingga hotel mewah di lahan seluas 400 hektare di wilayah Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak warga.


Kawasan pariwisata mewah itu akan dibangun di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, dan Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo.

Warga menolak rencana pembangunan fasilitas pariwisata mewah tersebut karena diduga mencaplok lahan garapan warga. Hal itu disampaikan warga adat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) atas tindakan BPOLBF dan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Bupati Mabar, Edistasius Endi, dan anggota DPRD pada Senin (17-5).


Warga mengadukan dua lembaga tersebut kepada Bupati Manggarai Barat dan DPRD, karena sebagian besar lahan garapan mereka dicaplok menjadi kawasan hutan. Warga menilai, Dinas Kehutanan menyerahkan lahan garapan warga kepada BPO Labuan Bajo Flores untuk dijadikan destinasi parwisata mahal.

“Menolak dengan tegas peta kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan peta yang dikeluarkan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores,” demikian bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Dami Odos, perwakilan warga adat Lancang di hadapan Bupati Edistasius Endi di Kantor Bupati Mabar.


Selain Dami Odos, hadir juga dalam pertemuan itu Tua Golo (Kepala Kampung) Lancang, Theodorus Urus dan semua pemilik lahan, Direktur Destinasi BPO Labuan Bajo Flores, Konstan dan dua rekannya, Kepala UPTD Kehutanan Mabar, Stefan Naftali, Sekda Mabar, Frans Sodo, dan Kepala PLN UPL Labuan Bajo, Ambara.


Dami meminta Pemda Mabar agar mendesak Dinas Kehutanan Pemprov NTT dan BPO Labuan Bajo Flores membatalkan peta yang melewati lahan garapan warga. Di atas lahan tersebut sudah ada bangunan rumah dari warga masyarakat Lancang, berbagai jenis tanaman serta mata air.


“Lahan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Lancang, Raba dan Wae Bo. Kami meminta Pemda Mabar agar mendesak Dinas Kehutanan untuk membatalkan SK Kehutanan Tahun 2016 dan mengembalikan batas Pal yang pilarnya masih di lokasi hutan berjarak sekitar 60 meter dari batas tanah garapan masyarakat,” ujarnya.


Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meminta UPTD Kehutanan dan BPO Labuan Bajo Flores untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Edi, substansi kehadiran BPOLBF adalah untuk membuat masyarakat sejahtera.


“Bukan mencaplok lahan yang selama ini digarap masyarakat, bukan itu substansi kehadirannya tetapi bagaimana supaya masyarakat lebih sejahtera,” tegas Bupati Endi.


Ia menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah mengeluarkan sertifikat atas beberapa bidang lahan di wilayah yang diklaim BPO dan Kehutanan tersebut.


“Di satu sisi BPN pernah keluarkan sertifikat yang notabene kalau lihat, Pal masih sangat jauh ke belakang. Kalau tiba-tiba BPOLBF menguasai itu, masyarakat mau dibuang ke mana? Apa gunanya pembangunan kalau masyarakat disingkirkan dari ruang di mana mereka hidup. Begitu BPOLBF. Bukan datang mencaplok wilayah yang selama ini milik masyarakat, termasuk Wae Teku (mata air) masuk di dalam lahan BPOLBF. Mau jadi apa daerah ini?” ungkap Bupati Endi.

Ia meminta UPTD Kehutanan untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.


”Tolong tunjukan di mana batas yang benar Pal ini, supaya masyarakat jangan dibuat seperti kelinci percobaan. Cepat di-clear-kan supaya masyarakat tidak cemas dan putus asa. Stabilitas tidak terkendali. Kita harus memastikan, kehadiran siapun stabilitas daerah ini terjamin,” ujarnya.


Ia juga meminta BPO Labuan Bajo Flores menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut.


“Teman-teman BOP, tolong aktivitasnya dihentikan dulu di daerah Lancang supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.


Sementara itu, Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, menjanjikan untuk menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Mabar dengan menghadirkan UPTD Kehutanan dan BPOLBF.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X