BLUD Sumsel Disinyalir Belum Profesional Dalam Penyelenggaraan Diklat

photo author
- Senin, 17 Mei 2021 | 20:31 WIB
251120201916_a537f9c18d1b3b4c86d70e99f47b688e
251120201916_a537f9c18d1b3b4c86d70e99f47b688e


Palembang,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Deputy Sumatera Selatan (Sumsel), menyebut bahwasannya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir melanggar aturan terkait keuangan badan dan pelayanan peserta Diklat yang berasal dari Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi.


"Posisi Kaban Diklat selaku penguji patut di pertanyakan karena diduga belum memenuhi kualisifikasi selaku Dosen penguji. Kaban Diklat yang juga adik kandung Wakil Gubernur Sumsel terkesan tidak memfungsikan widayaiswara sesuai tupoksi dan kompetensinya, hal itu menurut sumber di dalam Badan Kediklatan. Hal ini bisa di lihat dari data pengajar Diklat yang disinyalir terfokus ke hanya beberapa Widyaiswara," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, di Palembang, Senin (17-5).


Feri memgkhawatirkan legalitas kelulusan peserta Diklat karena kompetensi penguji yang diduga tidak memenuhi kualifikasi.


"Apakah syarat jumlah peserta dan pengajar sebanding karena berdasarkan masukan kepada MAKI Sumsel jumlah pengajar dan peserta Diklat terkesan tidak berimbang," ucap Feri.


"Layaknya 10 peserta atau grup ada baiknya di ajari oleh 1 (satu) Widyaiswara dan empat grup peserta dibawahi oleh satu mentor agar pembekalan peserta Diklat bisa optimal dan bukan hanya seremonial untuk syarat mendapatkan jabatan," sambungnya.


Feri menjelaskan, menurut sumber dari dalam Bandiklat Sumsel yang tidak ingin disebutkan namanya, terdapat Widyaiswara yang tidak diberi kesempatan mengajar selama satu tahun, yaitu Dra E, Dra S, UM dan C SH MH.


"Akan tetapi kami belum bisa melakukan konfirmasi ke Widyaiswara tersebut karena ketertutupan informasi," kata Feri.


Lebih lanjut Feri menuturkan, Bandiklat yang telah membentuk BLUD harusnya memberikan pelayanan optimal kepada peserta Diklat karena mereka telah membayar fasilitas dan Dosen pengajar, namun infonya banyak keluhan dari peserta terkait masalah kuliner yang disiapkan oleh BLUD Sumsel.


"Jika benar yang kami dengar penurunan peringkat BLUD Sumsel dari akreditasi A menjadi akreditasi B, maka sudah selayaknya Bandiklat diganti dengan yang mempunyai kompetensi, walaupun bukan dari kalangan keluarga penguasa. BLUD ibarat BUMD, harusnya memberikan setoran kepada Pemprov Sumsel dan tidak menggunakan dana APBD, dan bila terdapat anggaran APBD di didalan operasional BLUD, maka itu adalah tindak pidana korupsi," tegas Feri.


Selain itu, kata Feri, Gubernur Sumsel selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harusnya mengambil inisiatif untuk membenahi Bandiklat Sumsel.


"Blunder-blunder dalam pengambilan keputusan kepegawaian tidak harus sering terjadi seperti pengangkatan Widyaiswara "Najib" selaku PLT asisten 1 sangat melanggar Peraturan Kepegawaian namun telah terjadi dimana seorang ASN pungsional diberi jabatan struktural, sementara dari segi umurpun sudah melewati 60 tahun," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X