Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebelum penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Permohonan pencairan dari Yayasan Wakaf Sriwijya ini pada tanggal 3 (tiga) bulan September tahun 2015, sementara itu NPHD ditandatangani oleh pengurus Yayasan Wakaf Sriwijaya dan Pemprov Sumsel tanggal 26 (dua puluh enam) November 2015.
"Didalam naskah perjanjian hibah yang di tanda tangani oleh Asisten bidang Kesra, Ahmad Najib, tercantum untuk uang muka kontraktor pelaksana, uang muka konsultan manajemen, biaya administrasi serta biaya pengelolaan (honor dan akomodasi)," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Minggu (11-4).
Berdasarkan NPHD 2015 tersebut, Feri menduga bahwasannya belum ada proposal RAB pembangunan masjid Sriwijaya pada pengajuan hibah oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya.
"Kami berani menyatakan seperti itu karena menurut sumber kami bahwa berdasarkan lelang keseluruhan, yaitu pembangunan, pengawasan, dan perencanaan pada Mei 2015," kata Feri.
Feri mengatakan, pencairan pertama dana hibah di akhir tahun 2015 senilai Rp50 miliar kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya, sementara itu uang muka atau DP diberikan kepada kontraktor pelaksana PT Berantas Abipraya pada tanggal 8 (delapan) Juni 2016.
"Usulan dana hibah oleh calon penerima dana hibah masjid harusnya diterima Pemprov Sumsel Juli 2014 atau paling lambat September 2014, menjadi tanda tanya MAKI Sumsel, apa isi usulan proposal 2014 karena RAB pembangunan masjid diterima Yayasan pada Mei 2015," tutur Feri.
"Bagaimana dana hibah yang diterima Yayasan Wakaf Sriwijaya bila dana hibah di terima akhir tahun 2015 dan digunakan tahun 2016, sementara aturan Permendagri No. 32 dan perubahannya No. 39 tahun 2013 menyatakan pertanggung jawaban penggunaan hibah dari penerima paling lambat bulan Februari tahun berikutnya atau hibah 2015 dipertanggungjawabkan pada Februari 2016," sambungnya.
Lebih lanjut Feri mengatakan, paling krusial dan menjadi tanggung jawab bendahara Yayasan Wakaf Sriwijaya adalah bunga dari dana hibah yang mengendap di rekening Yayasan selama 7 bula. "Apakah tergambar di rekening koran Yayasan?" pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.
-