Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengenai Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp29 Miliar di Kantor Kejari Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, yang didampingi Wakil Ketua DPRD I, Devi Aprianto, Wakil Ketua DPRD II, Amri Sudaryono, serta Penasehat Hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni SH. MH.
Sementara itu, perwakilan dari Pemkab Musi Rawas dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, didampingi Sekda Musi Rawas, Priscodesi, Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkipli, dan bersama staf OPD lainnya.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Datun, M Anthoni, bersama Kasi Inteligen, Aan Tomo, mengatakan hasil dari mediasi tersebut antara lain Pemkab Musi Rawas akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bertahap selama 3 tahun kedepan.
"Hasil dari mediasi, Bupati Musi Rawas akan mengembalikan uang salah transfer senilai Rp29 miliar ke Pemkab Muratara dengan cara bertahap," ujar Willy saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (7-4).
Maka dari itu, kata Willy, pihaknya telah berhasil memediasi pertemuan antara pemkab Musi Rawas dan Pemkab Muratara.
"Pemkab Musi Rawas sepakat untuk mengembalikan uang salah transfer oleh PT London Sumatera (PT Lonsum) ke Pemkab Muratara," kata dia.
Dilain sisi, Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, menyatakan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi mediasi yang diberikan Kejari Lubuklinggau sehingga adanya kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dengan Pemkab Muratara terkait kesalahan transfer senilai Rp29 miliar.
“Bersama dengan Bupati Musi Rawas, dengan difasilitasi oleh Kejari Lubuklinggau, kami saat ini bersyukur, biasanya kemarin Muratara dan Musi Rawas hanya sebatas surat-suratan saja, bertepatan hari ini kita dipertemukan, difasilitasi action nya. Hasil kesepakatannya, Insya Allah uang sebesar Rp29 miliar itu akan dikembalikan kepada Muratara, tetapi dikembalikan dengan metode bertahap dalam waktu 3 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui, kesalahan transfer oleh pihak PT Lonsum terjadi pada tahun 2014, dimana PT Lonsum mentransfer uang senilai Rp29 miliar hasil dari Pajak Retribusi dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemkab Musi Rawas yang seharusnya ditransfer ke Pemkab Muratara.