Batanghari, klikanggaran.com- Para pedagang dan penyelenggara permainan yang berada di halaman Gedung Olahraga (GOR) Basket di Jalan Sultan Taha, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mengeluhkan adanya pungutan redribusi yang ditetapkan oleh Dianas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Batanghari.
Pasalnya pungutan yang ditetapkan tersebut terlalu besar sehingga hasil yang mereka dapatkan tidak sesuai yang mereka harapkan.
Menurut salah seorang yang melakukan kegiatan permainan anak-anak, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kalau dirinya harus menyetor sebesar Rp 750.000,- setiap satu kali kegiatan untuk malam hari, dan bila kegiatan diselenggarakan pada siang dan malam hari harus stor kurang lebih Rp 1.200.000/kegiatan.
Sementara untuk pedagang es dikenakan Rp75.000/ hari, dan untuk pedagang yang berjualan makanan dikenakan Rp.450.000,-/hari.
"Kami sebagai pedang disini sungguh sanggat mengeluh dengan pungutan tersebut, soalnya tidak sesuai dengan pendapatan kami disini, kadang pengunjung sepi,coba dipikir berpalah hasil yang kami dapatkan perharinya", tuturnya.
Maklum lah pak jaman kini cari uang itu susah, kami berdangan ini cuma ngumpulin recehan seribu- seribu tu lah pak, kalau kami tidak jualan kami mau makan apa, tambah sumber.
Kepala seksi standarisasi Dispora Kabupaten Batanghari M. Nasir dikonfirmasi terkait dengan keluhan para pedagang ini, dikantornya Selasa (23-03-2021) membenarkan adanya keluhan para pedagang dan penyelenggara permainan yang ada dihalaman GOR Basket tersebut.
"Betul, cuma ini sesuai dengan ketetapan dalam Perda No 4 Tahun 2019 tentang Jasa Kerja namun terhadap mereka kita telah mempasilitasi agar adaya perubahan terhadap retribusi tersebut," jelas Nasir.
Kita telah memanggil dan duduk bersama dengan para pedagang, dan penyelenggara permainan yang melakukan kegiatan tersebut dalam rapat sosialisasi Perda no 4 Tahun 2019 tentang Jasa Kerja, yang dihadiri oleh pedagang dan juga penyelenggara permainan anak-anak, setelah mendengarkan keluhan dan keberatan dari mereka sehingga disepakati bersama untuk pungutan retribusi ditetapkan Rp.15.000/hari, tambah Nasir.
"Surat kesepakatan bersama ini, telah kita buat dan masing-masing memegangnya," pungkas Nasir. (ANZ)