Palembang,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia perwakilan Sumatera Selatan (MAKI Sumsel), akan melaporkan penggunaan dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Kami menduga dalam merealisasikan anggaran untuk dana insentif Covid-19 tersebut terdapat penyelewengan dan penyimpangan, sehingga hal ini akan kita laporkan ke Kejati. Anggaran ratusan miliar tersebut diduga hanya mengalir ke oknum-oknum tertentu saja, dan proses pencairannya pun tanpa persetujuan oleh KPA di instansi terkait," ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, Sabtu (20-3).
Selain itu, kata Feri, dirinya mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan langsung dari pejabat setempat yang tidak menerima dana insentif.
"Ada pejabat setempat memberikan informasi tidak menerima dana insentif, padahal namanya tercantum di dalam SK penerima, padahal dana tersebut telah cair. Anehnya lagi, pada proses pencairan seakan dipaksakan, dimana KPA tidak menandatangani dokumen pencairan tetapi dilakukan oleh sekretarisnya," kata Feri.
Lebih lanjut Feri menuturkan, dirinya akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk hal ini akan kita laporkan ke Kejati Sumsel, mengenai dokumen pendukung akan ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kejaksaan, dan kita juga berharap pihak Kejaksaan bisa mengungkap oknum-oknum yang diduga menikmati dana insentif tersebut," tandasnya.