Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, mengungkapkan rencana umum tata ruang Kota Palembang jauh dari kata memadai untuk menciptakan lingkungan yang bersinergi. Ia juga menilai, asal bangun dan asal memberi izin sehingga menciptakan daerah-daerah rawan banjir. Ia juga menuturkan, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, agar bersedia membeli rumahnya yang berpotensi mejadi korban banjir.
"Tidak ada perencanaan yang matang atau masterplan tata ruang Kota sehingga menimbulkan kesemrawutan saluran drainase perkota-an. Pasalnya, pembukaan lahan oleh developer/perusahaan properti serta penjual kavlingan, terkesan tanpa pengawasan dari Pemkot Palembang", kata Feri melalui keterangan tertulisnya, Senin (15-3).
Feri menuturkan, bahwasannya dirinya juga termasuk calon korban kesemrawutan tata ruang Kota.
"Saya salah satu calon korban kesemrawutan itu, karena Perda belum mengakomodir perlindungan terhadap warga masyarakat dari pengusaha properti yang seenaknya membuka lahan untuk perumahan," ujarnya.
"PT TJT dengan seenaknya menimbun lahan untuk diperjual belikan kavlingan tanpa membuat kolam retensi, dan Pemkot seakan membiarkan hal itu terjadi. Saya membangun rumah dengan tetes keringat dan bukan dari uang korupsi yang harus merelakan rumah saya menjadi calon kolam renang karena pengusaha besar properti menimbun lahan lokasi yang berpotensi banjir," sambungnya.
Dijelaskan Feri, disinilah keadilan itu tidak untuk semua masyarakat, terutama bagi pegiat anti korupsi.
"Saya tidak mengerti dengan Perda - Perda yang dibuat oleh Pemkot Palembang yang terkesan demikian mudahnya dilanggar. Saya berharap pak Wali Kota, Harbojoyo, bersedia membeli rumah saya karena akan menjadi calon korban banjir, rumah yang dibangun dengan tetesan keringat yang Halalan Toyiban," tegasnya.
Lebih lanjut Feri menuturkan, Dilematis daerah rawan banjir kota Palembang harusnya diantisipasi semua instansi terkait dengan tata ruang kota Palembang, terutama Pemerintahan Kecamatan, karena ujung tombak dari Pemerintah Kota.
"Namun yang sering terjadi, pihak Kecamatan terkesan tidak berdaya bila berhadapan dengan pengusaha yang diduga mempunyai pengaruh ke Pimpinan Daerah, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan yang berdampak kerugian materil yang sangat besar bagi masyarakat," tandasnya.