Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya bercermin dari perkara Dana Hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, orientasi yang terlibat seperti SKPD Kesra, TAPD, Penerima, dan Pemberi Hibah kepada Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya sebaiknya juga ditetapkan selaku tersangka.
"Permendagri nomor 39 tahun 2013 menjelaskan standar operasional proses penganggaran hingga pemberian hibah, dimana prosedur pemberian hibah atau belanja langsung Kepala Daerah dimulai dari permohonan hibah dari Organisasi ataupun perkumpulan kepada Kepala Daerah atau SKPD terkait kegiatan hibah, sehingga SKPD terkait pemberian hibah mendapatkan SK dari Kepala Daerah untuk melakukan verifikasi adminiatrasi dan faktual terhadap calon penerima hibah," ujar Feri melalui keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Feri, SKPD terkait melakukan verifikasi berdasarkan Permendagri tentang Pemberian Dana Hibah dengan mengecek kelengkapan administrasi dan domisili calon penerima dana hibah, selanjutnya memverifikasi proposal calon penerima hibah.
"Kelengkapan dan materi proposal inilah yang menjadi objek pemberian hibah. PP 58 dan Permendagri nomor 39 tahun 2013 jelas menyatakan proposal harus menjelaskan secara detail rencana kegiatan. Setelah diverifikasi oleh SKPD terkait, maka proposal disampaikan ke TAPD untuk diverifikasi tahap 2 (dua) dan bisa diterima atau tidak. TAPD memberikan pendapatnya untuk di sampaikan ke Kepala Daerah bila proposal layak disetujui," jelasnya.
Dikatakan Feri, Kepala Daerah menerima usulan persetujuan pemberian hibah dari TAPD dan bekordinasi dengan Biro Hukum terkait pertimbangan persetujuan dari TAPD. Kepala Daerah menerima usulan persetujuan pemberian hibah dari TAPD. Kemudian Kepala Daerah berkordinasi dengan Biro Hukum terkait persetujuan dari TAPD. Bila Biro Hukum menyatakan usulan pemberian hibah dari TAPD telah memenuhi aturan perundangan, maka Kepala Daerah membuat disposisi "disetujui".
Akan tetapi, kata Feri, disinyalir SOP pemberian dana hibah ke Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya belum mengacu dengan aturan perundangan pemberian dana hibah, terutama detail proposal karena diduga perencanaan dan pembangunan dilaksanakan setelah dana hibah diterima.
"Sejatinya proposal dana hibah dari Yayasan Masjid Sriwijaya seiring dengan RAB pembangunan Masjid Sriwijaya, namun diduga dana hibah sudah diterima Yayasan, sementara RAB setelahnya. Bila seperti ini, proses penggelontoran dana hibah kepada Yayasan maka dapat dinyatakan semua pihak terkait dana hibah telah bertindak menyalahi aturan," ujar Feri.
Lebih lanjut, dikatakan Feri, Permendagri nomor 32 dan perubahannya nomor 39 tahun 2013 terkesan sudah diabaikan pada proses penyaluran dana hibah untuk Yayasan Masjid Sriwijaya.
"Belajar dari perkara hibah Pemrov Sumel tahun 2013 yang terkesan gagal diungkap secara utuh oleh Kejagung, maka sudah sewajarnya Kejati Sumsel meminta pertanggung jawaban semua pihak tanpa terkecuali. Ungkap peran semua pihak dan tersangkakan bila melanggar prosedur demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu," pungkas Feri.