Palembang,Klikanggaran.com - Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Sumatera Selatan, melaporkan dugaan korupsi Rehab Rumah dinas DPRD di Kabupaten Lahat ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat, 5 Maret 2021.
Adapun hal yang dilaporkan yakni rehab rumah Dinas Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 DPRD, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Lahat dengan anggaran sebesar Rp2,8 miliar.
Rinaldi Davinci selaku ketua Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan terkait rehab rumah dinas DPRD Lahat yang masih layak huni namun dipaksakan untuk direhab sangat berpotensi adanya perilaku menghamburkan anggaran yang tidak perlu.
"Adapun indikasi ini tidak sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi" ujar Rinaldi pada Wartawan.
Dikatakannya, Provinsi Sumatera Selatan sekarang masuk sepuluh provinsi termiskin di Indonesia dan kejadian menghamburkan uang Negara ini tidak tepat sasaran.
"Seharusnya anggaran tersebut dialihkan, salah satunya menopang menurunnya kesejahteraan masyarakat banyak di Kabupaten Lahat, apalagi semasa Covid-19," jelasnya.
Menurut Rinaldi, perbuatan dugaan oknum yang melanggar aturan tertulis apapun sepanjang dia memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hukum dengan peraturan Perundang-undangan yang sah dan tepat sesuai pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi.
"Kami Berharap kepada Polda Sumsel untuk cepat dan tegas menindaklanjuti Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat," pungkas Rinaldi.