Dugaan Korupsi Kredit Macet Belum Menyentuh Manajemen Bank Sumsel-Babel!

photo author
- Kamis, 4 Maret 2021 | 10:25 WIB
Bank Sumsel Babel
Bank Sumsel Babel


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan dugaan korupsi kredit macet PT GI telah menyeret Komisaris PT GI ke penjara dengan vonis 8 tahun kurungan dan mengganti tunai semua pagu kredit. Akan tetapi, perkara tersebut belum menyentuh manajemen Bank Sumsel Babel selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkait kerugian Bank Sumsel-Babel.


"Proses penilaian kelayakan pemberian kredit dan nilai agunan termasuk persetujuan kredit adalah putusan pihak manajemen. Debitur selaku penerima kredit mendapatkan fasilitas pinjaman bila disetujui pihak manajemen bank," ujar Feri melalui keterangan persnya, Kamis (4-3).


Feri beranggapan aneh dan tidak masuk akal bila manajemen bank saat itu tidak terlibat, padahal pelaku utama adalah bagian kredit dan top manajemen Bank Sumsel Babel.


"Kalau sampai manajemen Bank Sumsel tidak ada yang terlibat maka hal ini merupakan anomali hukum yang berat. Harusnya mereka adalah pelaku utama karena kurang menerapkan prinsip kehati - hatian dalam penilaian pemberian pasilitas kredit," kata Feri.


Menurut Feri, apalagi bila manajemen terlibat karena menerima gratifikasi maka harus dihukum dengan pemberatan.


"Belum lagi kredit macet karena underlying kredit yang tidak jelas diduga menumpuk di pembukuan Bank Sumsel Babel, dan semuanya harus dipidanakan bila agunannya tidak mengcover kredit," tandasnya.


Diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa (PT GI) bersama Direktur PT GI, Hery Gunawan (telah meninggal dunia), mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem serta dua bidang tanah. Didalam perjalanannya kredit tersebut macet dan agunan tidak dapat mengcover nilai kredit macet.


Kejati Sumsel hingga kini tetap mendalami pengembangan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang merugikan negara Rp13,4 miliar, dan telah menyeret Augustinus Judianto sebagai terpidana yang telah divonis 8 tahun penjara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X