Kasus Lelang Jabatan 929 Kabupaten Muratara Bakal Ada Tersangka Baru

photo author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 20:44 WIB
Kejari Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kepala Kejaksanan Negri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Khaidir, menyatakan terus mengembangkan kasus lelang jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Willy menegaskan penanganan kasus lelang jabatan atau lebih dikenal dengan kasus 929 ini terus berjalan dan bakal menyeret tersangka baru.


"Ya, bakal ada tersangka baru sekarang, penyidik kita sedang melakukan pengembangan," kata Willy usai menghadiri acara Internalisasi pembangunan zona integritas di Kanto BPN Lubuklinggau, Rabu (3-3).


Menurut Willy, mencuatnya bakal  ada tersangka baru ini setelah merujuk dari fakta persidangan bahwa terdakwa Rio dan Hermanto mempunyai peran yang saling bertolak belakang.


"Bakal ada tersangka baru ini merujuk hasil persidangan kemarin, sekarang tahap pengembangan, nanti kita kasih tahu setelah saya teken (tandatangan)," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, kasus lelang jabatan Kabupaten Muratara ini telah menjerat Rio yang saat itu menjabat selaku Bendahara di BKPSDM Muratara dan Hermanto selaku Kabid.


Kronologis singkat yang membuat kedua terdakwa disidangkan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.


Lalu, Sekda meminta terdakwa Hermanto agar mencarikan donator pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium pagi panitia seleksi.


Kemudian untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan pada tahun 2016 tersebut, tedakwa Riopaldi Okta Yudha, melaksanakan pencairan dana kegiatan uji kompentensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan anggaran sebesar Rp900 juta.


Dalam kegiatan itu mereka membuat SPJ fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929. Akibat Fiktif tersebut, Negara mengalami kerugian.


Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, mengungkapkan kerugian Negara sebesar Rp366.605.170.


"Nanti akan kita beri tahu setelah saya teken (tandatangan) pasti kita umumkan siapa inisialnya," lanjut dikatakan Wily.


Sumber: TribunSumsel


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X