Rekanan Bakal Dilaporkan UU ITE Pencemaran Nama Baik Camat Lubuklinggau Barat II

photo author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 17:03 WIB
Sambas
Sambas


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - DR.(Hc) H.Sambas, SH, MH, selaku kuasa Hukum Camat Lubuklinggau Barat II, Zainona, memberi penjelasan terkait pemberitaan Arifin terhadap kliennya. Jumat (5-2).


"Selaku kuasa hukum kami menyampaikan, klien kami tidak kenal dengan Arifin, dan tidak pernah berhubungan tentang apapun dengan Arifin," ujarnya saat ditemui di Kantor HUKUM Advokat/Pengacara, Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.


Menurutnya, permasalahan dia menyampaikan kepada media, bahwa klein menipu, pihaknya akan laporkan balik pencemaran nama baik.


"Kami akan laporkan balik Arifin tentang pasal pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE. Soal pernyataannya itu, bagaimana mau bercerita kenal saja tidak dan tidak ada sangkut paut dengan apa yang disampaikan itu," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Arifin selaku pihak rekanan pengerjaan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau di Dua Kelurahan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, mempertanyakan uang miliknya senilai Rp158 juta dalam pengerjaan fisik cor Ready Mix.


Lama menunggu atas pembayaran tersebut, Arifin menuturkan merasa ditipu karena uang tersebut tidak pernah dibayar kepadanya. Bahkan, kata dia, dalam rincian kegiatan pengerjaan dilakukan swakelola kelompok masyarakat bukan atas nama rekanan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X