Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Arifin selaku pihak rekanan pengerjaan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau di Dua Kelurahan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, mempertanyakan uang miliknya senilai Rp158 juta dalam pengerjaan fisik cor Ready Mix.
Kegiatan dimaksud terdiri dari Kelurahan Linggau Ulu RT 01 dengan pagu angaran Rp100.000.000, Kelurahan Linggau Ulu RT 02 Rp66.270.000, Kelurahan Pasar Permiri RT 01 Rp82.200.000, dan Pasar Permiri RT 02 Rp43.330.000.
Dikatakan Arifin, hingga saat ini dirinya belum mendapat bayaran dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan, padahal pengerjaannya sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2019. Selain itu, dirinya juga harus membayar upah pekerja dan modal usaha yang dipakai untuk pengerjaan kegiatan dimaksud.
Lama menunggu atas pembayaran tersebut, Arifin menuturkan merasa ditipu karena uang tersebut tidak pernah dibayar kepadanya. Bahkan, kata dia, dalam rincian kegiatan pengerjaan dilakukan swakelola kelompok masyarakat bukan atas nama rekanan.
"Berawal dari inisal F, suami dari inisal Z selaku Camat Barat II menelpon saya meminta untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan perdana dana kelurahan sebanyak empat kelurahan dengan enam kegiatan proyek sub redimik beton. Usai dari komunikasi ini, saya dimintai untuk mengerjakan empat kegiatan saja di dua kelurahan. Lalu saya dihubungi David selaku pelaksana kegiatan lapangan untuk segera melakukan pengerjaan itu," ujar Arifin pada Wartawan, Rabu (3-2).
Dijelaskan Arifin, mengingat waktu yang mendesak dan pelaksanaan harus dilakukan, pembangunan jalan redimik beton ini dilakukannya hingga selesai.
"Saat penagihan terhadap David, tapi dikatakan kegiatan ini sudah oleh para Lurah ke Camat. Saya tagih juga ke para Lurah, benar bahwa mereka menitipkan dana kegiatan ini ke camat dan ada bukti kwitansi pembayaran dari Lurah ke Camat," jelasnya.
Kemudian lanjut dikatakan Arifin, dirinya menanyakan uang itu kepada Z selaku Camat Lubuklinggau Barat II dan mengaku akan membayar dana itu senilai Rp30 juta terlebih dahulu.
"Tapi pembayaran itu tidak terjadi, jangankan Rp158 juta, yang Rp30 juta dijanjikan Z tidak ada. Malah beliau menyatakan segala sesuatu silahkan berhubungan dengan pengacaranya," tegas Arifin.
Tak hanya itu, bila permasalahan ini terus berlarut-larut, Arifin akan membawa hal ini ke Polda Sumsel dan Kejati Sumsel.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Linggau Ulu, Serlyza Maharani, menuturkan uang tersebut sudah dibayar.
"Uang itu sudah dibayar, kami tidak ada sangkut paut dengan Pak Arifin," ujar Lurah Linggau Ulu, Serlyza Maharani, Kamis (4-2).
Dirinya tidak berkenan terus-terusan dikaitkan dengan soal tersebut.
"Tinggal lagi itu urusan Pak Arifin, David dan Camat, kami tidak ada kaitannya lagi. Kalau seperti itu, urusannya sudah masuk dalam ranah hutang piutang," tegasnya.