Lubuklinggau,Klikanggaran.com - PT Buraq Nur Syariah (PT BNS), kini tengah menjadi sorotan masyarakat di Kota Lubuklinggau karena dugaan penipuan investasi yang merugikan konsumen. Selain itu, PT BNS juga disebut memiliki rekam jejak yang buruk sejak awal pendirian perusahaan.
"Sebab perusahaan yang bergerak di bidang property dalam menawarkan perumahan dengan berbagai iming-iming menarik, sehingga banyak konsumen tertipu tersebut. Nyatanya, dinilai telah cacat administrasi sejak awal pendirian perusahaan," ujar Afri Kurniawan SH, selaku kuasa hukum Yandri Saputra dan Deni Alvian yang termasuk dalam jajaran pendiri PT BNS.
Akan tetapi, Afri Kurniawan menegaskan, dua nama di dalam akta pendirian perusahaan PT BNS, yakni Yandri Saputra dan Deni Alvian yang termasuk dalam jajaran pendiri PT BNS, bahwasannya clientnya mengaku tidak tahu-menahu bahwa identitas mereka digunakan untuk mendirikan perusahaan tersebut.
"Klien saya telah berupaya melaporkan penyalahgunaan identitas ini ke Polres Lubuklinggau pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu, namun laporan tersebut tidak diterima pihak kepolisian karena petugas menginginkan akta pendirian perusahaan yang asli," kata Afri.
Dikatakan Afri, yang jelas klien saya ini merasa dirugikan, sebab identitas mereka diperuntukkan untuk pendirian perusahaan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saat ini konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan oleh PT BNS juga menuntut klien saya untuk bertanggung jawab, padahal mereka berdua juga turut menjadi korban," jelas Afri.
Menurut Afri, kliennya atas nama Deni Alvian bahkan juga korban penipuan PT BNS. "Drinya juga mengambil unit rumah disana dan uangnya juga belum dikembalikan," imbuhnya.
Lebih lanjut Afri menuturkan, kasus ini nanti akan kami laporkan lagi ke pihak kepolisian, karena Yandri dan Deni memastikan bahwa tidak pernah sekalipun menyetujui penggunaan identitas mereka untuk mendirikan perusahaan tersebut.
"Kami sampai saat ini masih berupaya menghubungi notaris bersangkutan, sebab ada dugaan juga ini mal-administrasi," tandasnya. *(rls)