Palembang,Klikanggaran.com - Masjid Sriwijaya yang saat ini terbengkalai dan menyisakan masalah hukum terkait pembangunan awal masjid, ternyata dilanjutkan pembangunannya oleh Pemprov Sumsel. Menanggapi hal itu, Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menuturkan patut diapresiasi langkah Pemprov Sumsel yang melanjutkan pembangunannya, namun ada baiknya diselesaikan dahulu masalah hukum terkait pembangunan awal Masjid.
"Menjadi tanda tanya para ahli kontruksi terkait pembangunan lanjutannya, apa dasar menghitung Owner Estimate! Sementara design masjid belum direncanakan, kalau menggunakan resign yang lama perlu di hitung ulang pekerjaan yang sudah terlaksana dengan menggandeng auditor negara," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Senin (1-2).
Dijelaskan Feri, keterkaitan auditor negara disebabkan belum dipertanggungjawabkan anggaran pembangunan awal yang bersumber dari dana hibah 2016 dan 2017 oleh Yayasan Masjid Sriwijaya kepada Pemprov Sumsel. Masalah lain yang menghambat proses lanjutan pembangunan adalah kontrak pembangunan sebelumnya antara Yayasan masjid dan PT Brantas Abipraya.
"Perhitungan volume pekerjaan yang sudah terlaksana untuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya merupakan audit kerugian negara dan tentunya melibatkan Aparat Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel. Artinya, pembangunan lanjutan Masjid Sriwijaya belum dapat dilaksanakan karena terkait audit kerugian negara serta kontrak Yayasan Masjid dengan PT Brantas Abipraya," jelas Feri.
Sementara itu, Bony Balitong, selaku guru ngaji yang juga Koordinator MAKI Palembang, turut angkat bicara terkait lanjutan pembangunan masjid Sriwijaya.
"Memakmurkan masjid dengan melanjutkan pembangunan masjid yang terbengkalai sangat perlu, namun jangan menciptakan masalah nantinya. Beri kesempatan pengurus Yayasan untuk mempertanggungjawabkan anggaran pemerintah yang dipakai untuk pembangunan masjid," kata Bony.
Lanjut dikatakan Bony, jangan sampai lanjutan pembangunan masjid menghambat proses hukum dan menciptakan gugatan perdata oleh PT Brantas selaku kontraktor pembangunan yang belum diputus kontrak.
"Sejatinya Pemprov Sumsel menunggu proses hukum dugaan korupsi pembangunan masjid naik ke persidangan, untuk apa tergesa-gesa melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya bila lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya," tandas Bony.