Per 25 Januari 2021, Kerugian Konsumen di PT Buraq Capai Rp3,4 Miliar

photo author
- Senin, 25 Januari 2021 | 23:40 WIB
IMG-20210125-WA0030
IMG-20210125-WA0030


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Forum Komunikasi Konsumen Buraq Nur Syariah (FKKBNS), melaporkan per 25 Januari 2021 jumlah uang konsumen yang ‘nyangkut’ di PT Buraq Nur Syariah mencapai Rp3,4 miliar.


Hal itu disampaikan Ketua FKKBNS, Yulius Daud, di hadapan Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto, yang memimpin Rapat Kerja dengan BPSK Kota Lubuklinggau, BPN/ATR, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Polres Lubuklinggau, Senin, 25 Januari 2021.


“Kami mengharapkan kepada Bapak-bapak yang ada disini bisa membantu persoalan kami, dan bukan mengajari mungkin bisa memberikan solusinya. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah, yang katanya konsumen PT Buraq ada 400an orang,” ujar Yulius Daud.


Sementara itu, Ketua Komisi III Taufik Siswanto, SE, menegaskan pihaknya sangat serius memfasilitasi agar persoalan anggota forum dengan PT Buraq bisa selesai. Maka dari itu, pihaknya melanjutkan pertemuan yang diperluas melibatkan BP, Dinas PU, Perkim dan BPN.


Pihaknya, kata dia, sangat mengapreasiasi terhadap BPSK Kota Lubuklinggau yang terus giat membantu persoalan konsumen PT Buraq. Semangat BPSK tersebut harusnya juga dibuktikan dengan dinas / instansi terkait dalam menyikapi persoalan tersebut.


“Makanya saya mengharapkan sebenarnya kepala dinasnya langsung, baik Perkim dan PU. Itu sebagai bukti keseriusan apalagi BPSK Kota Lubuklinggau secara tertulis meminta pemerintah bekerjasama melibatkan banyak pihak,” katanya.


Untuk diketahui, Rapat Kerja dengan Komisi III Kota Lubuklinggau, dari pihak BPN dihadiri langsung Kepala BPN Lubuklinggau, Kelik Budiono, Dinas Perkim diwakili Kabid Perumahan, Chandra, Dinas Pekerjaan Umum dihadiri Anwar Sadat, dan dari Polres Lubuklinggau diwakili Kanit Reskrim, Iptu Suroso.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X