Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mendesak Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyikapi rekomendasi "ketidak sesuaian" oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) kepada Septina Zuraida pada proses uji kompetensi calon Widyaiswara, dimana track record penilaian calon Widyaiswara, PPK adalah pihak yang memberi penilaian track record calon Widyaswara tersebut.
"Tidak serta merta laporan masyarakat diterima oleh LAN tanpa bertanya kepada PPK Sumsel, dalam hal ini Gubernur Sumsel. Menyikapi laporan masyarakat terkait track record calon widyaiswara, PPK harus objektive dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah, kecuali sudah merupakan putusan hukum," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Minggu (24-1).
Dia mengatakan, jika rekomendasi PPK merupakan pendapat atau asumsi tanpa dasar hukum, maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. "Akan berdampak hukum bila PPK berbuat semaunya tanpa dasar hukum bila memberi pendapat yang salah karena berpotensi kriminalisasi terhadap calon widyaiswara," imbuhnya.
Sebelum proses uji kompetensi kepada calon widyaswara, kata Feri, PPK telah melakukan penelitian track record calon widyaiswara melalui dinas terkait. Bilamana dianggap tidak ada cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan, maka PPK mengeluarkan rekomendasi untuk calon widyaswara ikut uji kompetensi.
"Terkait Septina Zuraida, PPK telah menganggap layak semua aspek prilaku dan aspek kepegawaian dengan rekomendasi Gubernur kepada Septiana Zuraida. Rekomendasi LAN yang membatalkan pengukuhan Septiana Zuraida dengan alasan "adanya ketidak sesuaian" merupakan tindakan yang bertentangan dengan rekomendasi PPK," ujarnya.
Dijelaskan Feri, rekomendasi LAN kepada Septiana di putuskan secara kolektif kolegia, dan harus disampaikan secara utuh apa penyebabnya kepada Septiana Zuraida. "Menutupi informasi publik dapat di kenakan pasal UU No. 14 tentang informasi publik", kata Deputy MAKI Sumsel.
"Selain menutup informasi kepada yang berhak, LAN juga patut diduga telah bertindak melawan hukum dengan menuduh Septiana tanpa memberikan apa alasannya," sambungnya.
Lebih lanjut Feri menuturkan, sebaiknya Septiana Zuraida mengambil langkah hukum dan konstitusi terkait hak - haknya selaku warga negara yang dirampas hak azazinya, yaitu hak untuk berkarier dan mendapat perlakuan yang sama.