Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Lubuklinggau Dipertanyakan

photo author
- Kamis, 21 Januari 2021 | 14:46 WIB
PicsArt_01-21-02.42.05
PicsArt_01-21-02.42.05


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kordinator LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), Sony, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam penegakan hukum terkait penanganan kasus korupsi di wilayah hukumnya, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


"Iya kita pertanyakan kinerja Kejari Lubuklinggau, sejauh ini belum ada penetapan status atas laporan yang ditanganinya," ujar Sony pada Wartawan, Kamis (21-Januari).


Dikatakannya, semenjak era kepemimpinan Wily Ade Chaidir sebagai Kepala Kejari Lubuklinggau tidak ada trobosan dan gebrakan dalam penanganan kasus korupsi.


"Berbanding jauh dengan era ibu Zairida [eks Kajari Lubuklinggau], di kepemimpinan pak Wily ini minim trobosan, dengan begitu marwah Kejari terkesan hanya dipandang sebelah mata dalam menangani kasus-kasus korupsi. Selain itu, trust publik ke Kejari juga rendah," jelasnya.


Lebih lanjut Sony menuturkan, kasus-kasus yang dipertanyakannya sudah masuk di Kejari Lubuklinggau, namun tidak ada kejelasan sama sekali.


"Ya seperti laporan RSUD Siti Aisah, Dana Hibah Muratara, Jamban Bugil Perkim Musi Rawas, Humas Muratara, Disdik Musi Rawas, RSUD Rupit, Masker 3 Miliar, Beras DKP Musi Rawas, dan laporan penyelewengan Dana Desa di Muratara," tegasnya.


Maka dari itu, Sony meminta Kepala Kejari Lubuklinggau untuk belajar lagi.


"Perlu belajar lagi untuk memimpin Kejaksaan dan menjadi seorang kepala pimpinan yang benar-benar bisa memberantas kasus korupsi," tandasnya.


Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menuturkan bahwasannya perkara sedang ditangani bidang Pidsus dan Intelejen.


"Perkara tersebut tetap kita [Kejari Lubuklinggau] tangani, baik di bidang Intelijen maupun di bidang Pidsus. Untuk data lengkap silahkan ke  idang Intelijen dan bidang Pidsus," ujarnya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (21-1).


Mengenai trobosan dalam pemberantasan korupsi, kata Wily, tetap mengacu pada ketentuan yang ada.


"Pemberantasan korupsi tetap target kami dengan mengacu pada pasal 184 KUHAP," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X