Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, menindaklanjuti usulan dari Forum Komunikasi Konsumen Buraq Nur Syariah (FKKBNS) untuk memanggil para pihak guna menyelesaikan permasalahan PT Buraq Noer Syariah (PT BNS) dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin, 25 Januari 2021. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau, Taufik Siswanto, saat menerima audiensi FKBBNS dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau di Ruang Paripurna, Senin (18-1-2021).
“Kami sudah menjadwalkan pertemuan pada Senin mendatang. Tapi Kami terlebih dahulu akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan sebelum pertemuan tersebut resmi dilaksanakan,” kata Taufik Siswanto dampingi anggota komisi III lainnya Rosmala Dewi, Hambali, Hendi Budiono, Reza Ashabul Kafhi, Ari Pringga Yudha dan Yaudi.
Taufik menjelaskan, saat pertemuan dengan CEO PT Buraq beberapa bulan yang lalu, bahkan saat itu wartawan dan LSM di Lubuklinggau hadir, pihaknya merasa yakin kalau PT BNS akan membangun perumahan sesuai dengan apa yang mereka katakan.
“Namun setelah mendengar paparan dari Ketua BPSK Kota Lubuklinggau dengan rekam jejaknya selama ini, kami memiliki beban moral untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami konsumen sesuai dengan fungsi yang dimiliki oleh DPRD,” katanya.
Terkait dengan usulan dari FKBBNS yang sudah disampaikan, pihaknya sudah mengulas dan semua anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau kompak untuk membantu persoalan tersebut. Namun, semuanya membutuhkan proses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yakni fungsi budgeting, legislasi dan kontroling.
“Semuanya membutuhkan proses, tapi kami sepakat untuk memanggil para pihak seperti Dinas PU, Dinas Perizinan, Polres Lubuklinggau, termasuk juga dari PT Buraq,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh tiga anggota komisi lainnya, Hambali, Rosmala Dewi, dan Hendi Budiono. Mereka semuanya merasa prihatin dan memiliki beban moral sebagai wakil rakyat untuk membantu persoalan seperti yang terjadi.
“Mungkin nanti bisa diusulkan kalau saya agar konsumen menggunakan pengacara Pemerintah Kota Lubuklinggau sehingga bapak ibu tidak mengeluarkan biaya,” kata Rosmala Dewi.
“Sejauh masih di Lubuklinggau saya memiliki beban moral untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya merasakan khususnya bagi yang belum memiliki rumah, maka kasus PT Buraq ini kita akan proses tapi butuh waktu yang sangat panjang,” sambng Hendi Budiono.
Usulan FKKBNS Kepada Komisi III
Sementara itu, Ketua FKBBNS Yulius Daud didampingi Sekretaris Agung Setiawan dan tim advokasi FKKBNS Jhon Kenedy, SH menyampaikan beberapa usulan kepada Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau antara lain:
Pertama, mengusulkan kepada Komisi III untuk memanggil DPMPTSP Kota Lubuklinggau yang sudah mengeluarkan perizinan PT Buraq agar membekukan, mencabut dan meninjau ulang perizinan yang sudah dikeluarkan sampai hak-hak konsumen dikembalikan dan perizinan PT Buraq sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Kedua, mengusulkan kepada Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau untuk memanggil Polres Kota Lubuklinggau sehingga merumuskan langkah-langkah hukum guna memberikan perlindungan hukum apabila ada laporan pengaduan dari konsumen PT Buraq Nur Syariah;
Ketiga, mengusulkan agar Pemerintah Kota Lubuklinggau membentuk Tim Evaluasi dan Percepatan Penyelesaian Perumahan Buraq Nur Syariah yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional sehingga menjadi pedoman dan maklumat bagi masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun sampai persoalan di PT BNS selesai;