Medan,Klikanggaran.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yang dipimpin Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap buronan terpidana kasus perdagangan manusia.
Buronan bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven itu ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Rabu 13 Januari 2021.
Penangkapan terhadap terpidana ini, kata Dwi Setyo Budi Utomo, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," tuturnya.
"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya," kata Dwi.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.