DPM PTSP Lubuklinggau Ultimatum Pengusaha Sarang Burung Walet Ilegal

photo author
- Senin, 4 Januari 2021 | 13:35 WIB
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (Aan), mengultimatum para pengusaha "Sarang Burung Walet" (SBW) agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.


"Jika di tahun ini [2021] masih tidak mengurusi perizinan, saya pastikan akan menutup seluruh usaha SBW ilegal dengan menutup lobang keluar masuk burung walet dengan semen (cor semen)," tegas Aan, Senin, 4 Januari 2021.


Dikatakan Aan, selama ini khususnya pada tahun 2020 pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha SBW untuk membuat izin, namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru kucing-kucingan dengan pemerintah.


"Pada tahun 2020, penindakan SBW ilegal tertunda oleh corona, namun kami sudah mendata sementara, dan terdapat 60 usaha burung walet di Lubuklinggau.


Untuk itu, kata Aan, di tahun 2021 ini DPM PTSP mengultimatum untuk membuat izin, jika tidak akan disegel.


"Kita sudah panggil, mereka menghilang, tahun ini kita ultimatum harus buat izin, kalau masih tidak juga kita akan tutup pakai semen untuk lobang sarang burung walet itu," tegas Aan.


Lebih lanjut dikatakan Aan, penindakan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau, khususnya SBW.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X