Kadis Dikbud: Kegiatan PTM di Kabupaten Batanghari Bisa Dilaksanakan

photo author
- Selasa, 29 Desember 2020 | 13:02 WIB
kadisdikbud batanghari
kadisdikbud batanghari


Batanghari, klikanggaran.com.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Agung Wihadi, S.Pd menyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Batanghari sudah bisa dilaksanakan, hal ini disampaikannya kepada klikanggaran.com pada Selasa (29-12-2020) di ruang kerjanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari.


Baca juga: Ketika Ratusan Ribu Orang Mengantar Habib Kharismatik Itu ke Pemakamannya


Pernyataan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Agung Wihadi ini, menurutnya karena telah ditetapkannya Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, nomor : 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).


Agung menjelaskan selain adanya keputusan bersama dari menteri tersebut, juga karena sudah adanya persetujuan Bupati Batanghari dengan nomor agenda 64 ND tanggal 22 Desember 2020 pada Nota Dinas Kepala Dinas PdK Kabupaten Batanghari Nomor : 421.2/3333/PDK/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. 


Selanjutnya juga ada lembar disposisi sekretaris daerah Kabupaten Batanghari dengan nomor agenda 54 ND tanggal 26 Desember 2020 dengan catatan laksanakan sesuai aturan dan berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Batanghari dan memperhatikan perkembangan kebijakan tingkat pusat dan provinsi, dijelaskan Agung.


"Sehubungan dengan itu Dinas Dikbud Kabupaten Batanghari telah menyampaikan Surat Edaran kepada satuan pendidikan dari tingkat PAUD/TK sampai tingkat SMP dalam Kabupaten Batanghari, bahwa KBM secara tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 sudah bisa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," kata Kadis PdK Agung Wihadi.


Lebih lanjut Agung menjelaskan, prinsip pembelajaran tatap muka pada masa Pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya pihaknya akan senantiasa berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari.


Baca juga: Sementara Warga Amerika DIberi $ 600, Kongres Menyisihkan Dana $ 600 Juta untuk Melawan Rusia dan China


"Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari tidak akan memaksa satuan pendidikan, tetapi Pemerintah bisa menutup kembali sekitarnya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan," pungkas Agung. (Anz)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X