Dua Warga Kisaran Diamankan Polsek Kota Kisaran

photo author
- Minggu, 20 Desember 2020 | 17:24 WIB
kisaran
kisaran


Klikanggaran.com- Dua Warga Kisaran Kabupaten Asahan yang tidak memiliki pekerjaan diamankan personil Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan.


Diduga keduanya diamankan karena melakukan pencurian barang elektronik dari Toko Anugerah milik Fendy warga Jalan SM Raja No. 165 Kisaran,dan kerugian Fendy sebesar Rp= 4.000.000


Selanjutnya, Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul, Sabtu (19/12/2020) membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.


Kapolsek mengatakan, tersangka Satriawan Siregar alias Terawan alias Tawan (37) warga Jalan Penggalang Kisaran terlebih dahulu diamankan, Rabu 16 Des 2020, sekira pukul 18.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Satriawan Siregar di Jalan Penggalang Kisaran.


Baca juga: Bupati Asahan Resmikan Nursery Mangrove Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut


Informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil Satriawan diamankan. Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya melakukan pencurian bersama dengan Dayan Royan Sitorus alias Royan.


Lebihlanjut, Kapolsek Kisaran Kota Iptu IR. Sitompul menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal melakukan penyelidikan tersangka Dayan Royen Sitorus alias Royen (41) warga Jalan Ir. H. Juanda No. 108 Kisaran berhasil diamankan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kisaran Pukul 20.00 Wib.


Baca juga: Ketua TP PKK Provsu Berikan Bantuan Korban Banjir kepada Pemkab Asahan


Diuraikan Kapolsek Kota Kisaran, kronologis pencurian tersebut pada 29 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wib, kedua tersangka menuju Jalan Teuku Umar, dan berhenti disebelah toko pupuk.


Kemudian tersangka Royan Sitorus menyuruh tersangka Satriawan Siregar untuk jongkok. Selanjutnya


tersangka Royan Sitorus naik ke kanopi teras ruko toko pupuk dengan bertumpu pada pundak tersangka Satriawan Siregar.


Dari kanopi teras ruko toko pupuk, perlahan lahan berjalan menuju lantai II toko Anugerah yang bersebelahan dengan toko pupuk.


Tersangka Royan Sitorus berhasil masuk kedalam melalui, jendela yang kebetulan tidak terkunci.


Baca juga: Pemkab Asahan Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X