Diduga Tidak Netral, KPU Musi Rawas Didesak Pecat Oknum PPS Desa Semeteh

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 23:23 WIB
Kpu musi rawas
Kpu musi rawas


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diduga tidak netral, Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas nomor urut 1, Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti (Ramah-Berarti), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas agar memberhentikan oknum anggota PPS Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.


“Pada hari Kamis, 3 Desember 2020, kami mendapat laporan bahwa salah satu oknum anggota PPS Desa Semeteh diduga telah bertindak tidak netral, yakni mendukung pasangan calon petahana. Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan investigasi, sehingga kami memperoleh data berupa video rekaman, dimana saat itu oknum anggota PPS itu hadir pada acara pengukuhan Korcam-Kordes se- Kabupaten Musi Rawas pendukung petahana,” ujar M Hidayat, SH, MH selaku tim advokasi Ramah-Berarti, Jumat (4-12).


Dia mengatakan, saat ini untuk data dan informasi tersebut telah disampaikan ke Bawaslu Musi Rawas dan KPU Musi Rawas.


“Kami sangat menyesalkan hal-hal seperti ini masih saja terjadi. Sudah jelas penyelenggara itu harus netral, menjaga integritas, imparsial. Lah, kok ini secara nyata mendukung paslon tertentu! Ini preseden buruk bagi kelangsungan penyelenggara, khususnya di Desa Semeteh. Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU Musi Rawas selaku atasannya untuk segera memberhentikan oknum anggota PPS Desa Semeteh tersebut,” tegas Hidayat.


Dijelaskan Hidayat, pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan bahwa kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota PPS.


“Selain itu juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP yang menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota PPS harus bersifat mandiri, netral, atau tidak memihak kepada partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu,” terangnya.


Menurut Hidayat, dengan hadirnya oknum PPS di acara pengukuhan Korcam-Kordes pihak Petahana, jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik.


“Oleh karena itu kami meminta kepada KPU Musi Rawas guna menjaga marwah penyelenggara Pemilu, menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2020, kami meminta anggota PPS tersebut dipecat,” desaknya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X